DPRD Sulsel Tinjau Jembatan Randangan Enrekang, Proyek Belum Jalan 

Reporter Burung Hantu
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PPP, H. Saharuddin tinjau Jembatan Randangan, Kelurahan Pu’Serren, Kabupaten Enrekang, (28/12/2025).

Mediapesan | Enrekang – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PPP, H. Saharuddin, melakukan kunjungan kerja dalam rangka monitoring dan pengawasan penggunaan belanja keuangan daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Kunjungan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga terkait belum dimulainya pembangunan Jembatan Randangan, Kelurahan Pu’Serren, Kabupaten Enrekang, (28/12/2025).

Saharuddin menjelaskan, pembangunan jembatan tersebut bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Sulawesi Selatan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 1636/IX Tahun 2025. Namun hingga 27 Desember 2025, belum terlihat aktivitas pekerjaan di lapangan.

“Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Berdasarkan laporan dan undangan warga, kegiatan pembangunan Jembatan Randangan belum berjalan sama sekali,” kata Saharuddin di lokasi.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Saat meninjau lokasi, Saharuddin disambut tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga Lingkungan Randangan. Mereka mempertanyakan dugaan pengalihan anggaran bantuan keuangan provinsi tersebut.

Tokoh masyarakat Randangan, Nasaruddin, menyampaikan bahwa jembatan tersebut merupakan akses vital masyarakat, termasuk sebagai jalur menuju Asrama Kodim 1419 Randangan, kawasan perumahan, dan aktivitas warga sehari-hari.

Didesak berbagai pertanyaan warga, Saharuddin langsung menghubungi Kasubag Perencanaan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan, Sakura, melalui sambungan telepon yang diaktifkan dengan pengeras suara agar dapat didengar masyarakat dan awak media.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PPP, H. Saharuddin.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PPP, H. Saharuddin.

Dalam penjelasannya, Sakura menegaskan bahwa tidak boleh ada pengalihan anggaran bantuan keuangan yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur. Menurutnya, perubahan nama kegiatan maupun penggeseran lokasi tidak diperkenankan.

“Semua yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur seharusnya segera dilaksanakan. Ini justru peluang bagi Kabupaten Enrekang, apalagi sedang menghadapi krisis keuangan,” ujar Sakura.

Ia juga menyebut bahwa bantuan keuangan tersebut merupakan bagian dari aspirasi anggota DPRD Provinsi Sulsel, khususnya dari Dapil 9.

Baca Juga:  Tentara Israel Serang Rumah Sakit Indonesia di Gaza

- Iklan Google -

Saharuddin kembali menegaskan kepada warga Kelurahan Pu’Serren bahwa bantuan keuangan itu tidak bisa digeser dan harus sesuai dengan bunyi SK Gubernur, yang mencakup peningkatan ruas jalan dan jembatan prioritas Kabupaten Enrekang, yakni Jembatan Desa Baruka Kecamatan Bungin, Jembatan Randangan Kelurahan Pu’Serren, Jalan Ruas Malauwwe–Surakan, Jalan Ruas Sudu–Curio, dan Jalan Ruas Kalosi–Cece.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Enrekang, Andi Sapada, memberikan pernyataan berbeda. Ia menampik penjelasan Kasubag Perencanaan Keuangan Provinsi Sulsel.

“SK Gubernur sudah diserahkan ke daerah. Terserah Bupati kegiatan mana yang akan ditindaklanjuti dari lima titik yang memungkinkan selesai di tahun 2025,” kata Andi Sapada.

Menurutnya, SK Gubernur tertanggal 14 Oktober 2025 tersebut diterbitkan dengan pertimbangan waktu pelaksanaan yang sangat terbatas. Ia menyebut pembangunan jembatan dinilai tidak mungkin selesai dalam waktu satu bulan.

“Pemda mengambil kebijakan untuk memprioritaskan pembangunan jalan di tiga titik pengecoran agar dana bisa terserap. Jika pekerjaan menyeberang tahun, maka Pemda harus menanggung sisa pekerjaan di 2026, sementara kondisi keuangan daerah sedang krisis,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk Jembatan Baruka Kecamatan Bungin dan Jembatan Randangan Kelurahan Pu’Serren, pemerintah daerah hanya mengerjakan tahap perencanaan, yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Enrekang Tahun 2025.

(Indrajaya Yus)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *