Mediapesan | Makassar – Irma dan Indri memenuhi panggilan penyidik Polsek Galesong Utara sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Syahruddin Dg. Sitaba.
Mereka dimintai keterangan terkait keterlibatan sejumlah terduga pelaku, yakni Arsyad, Wandi, Ayyu, dan Eman.
Kuasa hukum korban, Andi Salim Agung, SH, CLA, menegaskan pentingnya proses hukum berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ia mendesak Kapolda Sulsel yang baru untuk turun tangan mengevaluasi oknum penyidik di Polsek Tamalate yang disebut melakukan pelanggaran administratif dan penyalahgunaan kewenangan dalam menangani perkara tersebut.
“Kami berharap Kapolda yang baru dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terbukti melanggar SOP,” ujar Andi Salim.
Menurutnya, langkah evaluasi diperlukan demi memastikan keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Andi Salim juga menyoroti sejumlah aturan yang mengatur disiplin dan etika anggota Polri, antara lain:
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, yang memuat kode etik dan sanksi bagi pelanggar.
- PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mengatur jenis pelanggaran dan tindakan disiplin.
- Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menjadi pedoman moral dan perilaku anggota kepolisian.
Ia menekankan bahwa penindakan terhadap oknum yang menyimpang merupakan langkah penting untuk menjaga integritas Polri dan memastikan proses hukum berlangsung adil dan transparan.



