Tangerang | Mediapesan – Praktik dugaan bagi-bagi proyek di lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang mencuat ke publik.
Sejumlah rekanan kontraktor mengaku diminta menyetor sejumlah uang sebelum mendapatkan proyek.
Bayangkan, Bang, kalau tidak setor duluan ke dinas, jangan harap dapat proyek. Tapi kalau setor, lancar saja. Padahal perusahaan saya rutin bayar pajak. Kalau praktik ini dibiarkan, banyak rekanan bermodal pas-pasan bisa gulung tikar, ujar seorang rekanan yang merasa dirugikan, saat ditemui awak media.
Lebih jauh, sumber tersebut menyebut adanya praktik distribusi proyek yang tidak transparan.
Ia mencontohkan, salah satu perusahaan kerap mendapat paket pekerjaan dalam jumlah besar karena dianggap “rekanan tetap”.
Kalau benar ada istilah rekanan tetap, jelas ini melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, ucapnya.
Tidak berhenti di situ, sejumlah pihak juga menuding adanya praktik pemberian amplop kepada oknum wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meredam pemberitaan.
Sudah bukan rahasia umum lagi, setiap kali dinas membuka paket tender atau non-tender, oknum-oknum itu langsung datang dan menerima amplop putih, kata seorang aktivis LSM di Kabupaten Tangerang.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah nama-nama pihak internal dinas disebut terlibat dalam pembagian amplop kepada oknum eksternal.
- Iklan Google -
Informasi terkait dugaan praktik ini dikabarkan telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laporan awal via telepon.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Banten, Syamsul Bahri, ikut menyoroti persoalan ini.
Ia mengaku telah mencoba menemui sejumlah pejabat Dinas Perkim pada Jumat (29/8/2025), namun tak satupun pejabat berada di tempat.
Kalau pejabat terus menghindar saat dikonfirmasi, kami siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Apalagi laporan terkait dugaan praktik kotor ini sudah masuk ke KPK, kata Syamsul.
Syamsul menegaskan, langkah yang dilakukan pihaknya semata-mata untuk meminta klarifikasi, bukan untuk mencari keuntungan.
Saya datang untuk audiensi, bukan meminta amplop. Menghilang tidak akan menyelesaikan masalah, justru akan menambah masalah, ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik bagi-bagi proyek maupun pemberian amplop tersebut.