Gowa | Mediapesan – Dugaan praktik mafia tanah mencuat di Kabupaten Gowa setelah munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 83 atas nama Biju, yang disebut-sebut palsu dan hasil rekayasa.
Sertifikat tahun 1977 itu kemudian berubah menjadi SHM 00721 atas nama Margaretha Jessiati Mewengkang pada Maret 2025.
Bidang tanah dalam sertifikat baru diduga menindih tanah sah milik Kulle Daeng Buang, pemegang SHM 02797 seluas 6.020 m² yang diterbitkan pada 2016.
Kuasa hukum Kulle Daeng Buang menyebut kasus ini sebagai bentuk perampasan hak.
LKBH Makassar menilai BPN Gowa tidak bisa lepas tangan dan mendesak Kepala BPN mundur.
Protes publik pecah pada Kamis (25/9) saat SAPMA Pemuda Pancasila Gowa menggelar aksi di depan kantor BPN.
Massa berorasi, sebelum akhirnya ditemui langsung Kepala BPN Gowa.
Kasus ini sudah masuk ranah hukum dengan laporan ke Polda Sulsel dengan Nomor: LP/1147/X/2024/SPKT/POLDA SULSEL tanggal 29 Oktober 2024, dan kini tengah dalam proses penyelidikan.
LKBH Makassar menegaskan akan mengawal perkara ini hingga ke meja hijau dan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia.