Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Polisi di Makassar: TR Perjuangkan Keadilan untuk Anak
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Dugaan Pelanggaran Kode Etik Polisi di Makassar: TR Perjuangkan Keadilan untuk Anak
BeritaHukumNasionalPeristiwaSeputar Kota

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Polisi di Makassar: TR Perjuangkan Keadilan untuk Anak

Terakhir diperbarui: 2025/02/01 at 11:03 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 1 Februari 2025
Share
Ilustrasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian di Makassar, (1/2/2025). (R35)
Ilustrasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian di Makassar, (1/2/2025). (R35)
SHARE

Makassar (mediapesan) – Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian di Polrestabes Makassar kembali mencuat, Sabtu (1/2/2025).

Contents
Pelanggaraan Kode Etik dan HukumKondisi Anak yang MemprihatinkanUpaya Mencari KeadilanPengamat: Evaluasi Institusi Polri Diperlukan(R35)

TR, seorang ibu, dengan tegas menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh IPDA MYY, yang diduga telah menelantarkan anak hasil pernikahan sirinya.

Kasus ini sebelumnya telah dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Selatan.

TR pun bertekad membawa masalah ini ke tingkat nasional dengan melaporkannya ke Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Komnas Perempuan dan Anak.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Pelanggaraan Kode Etik dan Hukum

Menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota kepolisian harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa aparat kepolisian memiliki tanggung jawab moral dan etika, termasuk dalam kehidupan pribadi mereka.

Namun, IPDA MYY diduga melanggar ketentuan ini dengan melakukan pernikahan siri, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selain itu, dugaan penelantaran anak yang dilakukan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan setiap orang tua untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar anak.

Kondisi Anak yang Memprihatinkan

TR mengungkapkan bahwa anaknya sempat dirawat di ruang NICU/ICCU Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dalam kondisi kritis akibat gangguan ginjal.

Namun, pada 30 Januari 2025, dokter memutuskan untuk memperbolehkan anaknya pulang meskipun kondisinya masih lemah.

Kaki anak saya masih bengkak, tapi dokter sudah menyuruh pulang. Saya khawatir kondisinya memburuk jika tidak mendapatkan perawatan maksimal, ujar TR.

Ia juga mempertanyakan pernyataan pihak rumah sakit yang menyinggung besarnya biaya perawatan jika anaknya terus dirawat.

Anak saya masuk sebagai pasien umum, bukan tanggungan pemerintah, tapi seolah dipaksa keluar karena biaya, jelasnya.

Untuk melunasi biaya rumah sakit, TR akhirnya terpaksa meminjam uang.

Tanpa bantuan mereka, saya tidak tahu bagaimana harus membayar biaya perawatan yang cukup besar, ungkapnya.

Upaya Mencari Keadilan

TR menegaskan bahwa ia akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Propam Polda Sulsel sebelum melanjutkan laporannya ke tingkat yang lebih tinggi.

Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan di Polda Sulsel. Saya berharap media bisa terus mengawal kasus ini, karena saya hanya seorang ibu yang berjuang sendiri demi anak saya, tegasnya.

Ia juga menyampaikan pesan yang menyentuh hati.

Mantan istri itu ada, tapi mantan anak itu tidak ada. Seragam MYY itu adalah abdi masyarakat, tapi abdi untuk anak sendiri justru tidak ada, ujar TR dengan penuh emosi.

Pengamat: Evaluasi Institusi Polri Diperlukan

Menanggapi kasus ini, Jupri, seorang pengamat sosial, menilai bahwa kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi institusi kepolisian.

Ini bukan sekadar persoalan rumah tangga, tapi menyangkut integritas seorang aparat negara. Jika benar ada unsur penelantaran anak, maka ini bisa mencoreng nama baik kepolisian, kata Jupri.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan kode etik Polri.

Polisi harus membuktikan bahwa mereka tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Jika ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas, tambahnya.

Jupri pun mengapresiasi keberanian TR dalam membawa kasus ini ke tingkat nasional.

Perjuangan seorang ibu seperti TR harus mendapat dukungan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga keadilan bagi anak yang seharusnya mendapatkan haknya secara layak, pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat menanti bagaimana kepolisian akan menangani dugaan pelanggaran etik dan hukum yang melibatkan salah satu anggotanya. ***

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Makassar dan TNI Gelar Patroli Besar Jelang Pelantikan Presiden
(R35)

Tag KeadilanUntukAnak, KodeEtikPolisi, Pelanggaran
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Jersey kebersamaan sebagai simbol persatuan dan silaturahmi. (@dede_juy22) Ketua Sorotan Publik dan Teropong Dunia Luncurkan Jersey 
BERITA BERIKUTNYA LPG 3 kilogram. Mulai 1 Februari, Pengecer LPG 3 Kg Wajib Daftar Jadi Pangkalan: Pemerintah Siap Hapus Pengecer Maret 2025
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?