Mediapesan | Pinrang – Sebuah peristiwa dugaan perusakan kendaraan angkutan material bangunan dilaporkan terjadi di Jalan Gunung Lompobattang, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada 2 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Pinrang. Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait informasi yang beredar mengenai perkembangan status perkara, hingga kini belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Pinrang. Oleh karena itu, seluruh proses hukum yang berlangsung masih menunggu penjelasan resmi dari instansi berwenang.
Sejumlah pihak yang beraktivitas di sekitar lokasi menyampaikan harapan agar penanganan perkara dapat memberikan kepastian hukum. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi narasumber dan tidak mewakili sikap aparat penegak hukum maupun pihak lain yang disebutkan.
Informasi mengenai aktivitas kendaraan angkutan material di jalur tersebut, termasuk keluhan maupun dukungan dari masyarakat, masih memerlukan verifikasi lanjutan. Dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari seluruh pihak terkait hingga berita ini diterbitkan.
Ketua FP2KP (Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah), A. Agustan Tanri Tjoppo, saat ditemui awak media pada 15 Desember 2025, menyampaikan pandangan umum bahwa setiap kegiatan usaha perlu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme hukum.
Sementara itu, seorang warga berinisial R, yang ditemui terpisah pada 16 Desember 2025, menyatakan harapannya agar setiap laporan terkait dugaan perusakan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kejaksaan Negeri Pinrang belum memberikan keterangan resmi terkait perkara dimaksud. Upaya konfirmasi melalui layanan PTSP Kejari Pinrang masih menunggu tanggapan.



