Tangerang | Mediapesan – Bekas galian C ilegal di Kampung Kelapa, Desa Pengarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menelan korban jiwa.
Lubang bekas tambang yang tidak direklamasi itu menganga sedalam 5 hingga 6 meter dan menjadi lokasi insiden tragis pada 5 Desember 2023 lalu.
Korban, seorang remaja bernama M. Rizki, tenggelam saat berenang bersama tiga rekannya sekitar pukul 11.45 WIB. Kejadian itu sempat menghebohkan jagat maya.
Orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polresta Tangerang pada 7 Agustus 2024, dengan nomor laporan LP/B/720/VIII/2024/SPKT/POLRESTA TANGERANG.
Namun, hingga kini laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Awalnya laporan saya sempat ditindaklanjuti oleh penyidik, tapi di tengah jalan mandek. Sampai sekarang belum ada kejelasan, kata orang tua korban, yang masih dirundung trauma atas kepergian anaknya.
Ia juga menyebut telah menerima surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Polresta Tangerang pada 10 Februari 2025.
Namun, isi surat tersebut belum memberikan titik terang atas penanganan kasus.
- Iklan Google -
Kuasa hukum keluarga, Andi Nur Akbar Juanda, SH, turut angkat bicara.
Ia menilai kepolisian lamban menangani perkara kelalaian yang berujung kematian ini.
Kami kecewa dengan proses hukum yang berjalan. Harapan kami kasus ini segera ditindaklanjuti agar klien kami memperoleh keadilan yang sama di mata hukum, ujar Andi.
Keluarga korban mendesak Kapolri agar memerintahkan Kapolresta Tangerang yang baru untuk membuka kembali penyelidikan kasus ini.
Mereka juga meminta Satpol PP dan instansi terkait turun tangan, mengingat galian C yang diduga tanpa izin itu belum tersentuh penindakan.
Pelaku galian harus diseret ke meja hukum agar ada efek jera dan tidak ada lagi korban jiwa, kata Andi.