Enrekang Sahkan Perubahan APBD, Sertifikat Gratis 5.000 Hektar Lahan Segera Bergulir

Reporter Burung Hantu
Penandatanganan pengesahan perubahan APBD 2025 Kabupaten Enrekang dalam rapat paripurna DPRD, Rabu, 24 September 2025.

Enrekang | MediapesanPemerintah Kabupaten Enrekang menegaskan komitmennya memperbaiki infrastruktur pertanahan dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Usai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Enrekang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, pemerintah daerah memastikan program sertifikat gratis untuk 5.000 hektar lahan segera berjalan.

Program ini diharapkan memperkuat kepastian hukum dan keamanan hak atas tanah masyarakat, sekaligus menekan potensi konflik agraria.

IMG 20250925 WA0322 scaled

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Pemkab Enrekang bakal menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penerbitan sertifikat.

Dengan program ini, warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya, yang tentu berdampak pada peningkatan kesejahteraan, kata Wakil Bupati Enrekang, A. Tenri Liwang, Rabu, 24 September 2025.

Selain program sertifikasi lahan, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah tegas mengelola beban utang.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Dari total kewajiban Rp517 miliar per Juli 2025, Pemkab Enrekang sudah melunasi Rp82 miliar.

Bupati menegaskan larangan menambah pinjaman baru hingga masa jabatan 2025–2030 berakhir.

Namun, tantangan fiskal masih mengadang. Tenri Liwang mengingatkan bahwa pada 2026 mendatang, dana transfer ke daerah bakal terpangkas Rp134 miliar.

- Iklan Google -

Di saat bersamaan, pemerintah daerah masih harus membayar kewajiban kepada pihak kedua dan ketiga. Pengelolaan anggaran harus lebih disiplin dan efisien, ujarnya.

Pengesahan Ramperda APBD 2025 membuka ruang bagi Pemkab Enrekang menindaklanjuti agenda strategis tersebut.

Program sertifikat tanah gratis dinilai menjadi pijakan penting memperbaiki tata kelola pertanahan sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penipuan di Lapas Kelas I Makassar, IWO Sulsel Dorong Penyelesaian Adil dan Transparan

(Indrajaya Yus)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *