Enrekang Target Tuntaskan Sertifikat Bodong pada 2026

Reporter Burung Hantu
Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama Kementerian ATR/BPN menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat adat. Kegiatan ini dihadiri jajaran pemerintah daerah, tokoh adat, serta perwakilan ATR/BPN.

Enrekang | Mediapesan – Pemerintah Kabupaten Enrekang menegaskan komitmennya menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Salah satu fokus utamanya saat ini adalah penyelesaian persoalan sertifikat tanah bodong yang masih beredar di wilayah Enrekang.

Hal itu mengemuka saat Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang La Tinro, menerima kunjungan staf khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di ruang kerjanya, Kamis, 28 Agustus 2025.

- Iklan Google -

Kami terus berupaya menghadirkan kebijakan yang mengutamakan kepentingan masyarakat. Terima kasih atas dukungan kementerian, khususnya kantor pertanahan Enrekang. Semoga kerja sama ini semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kata Andi Tenri Liwang.

Pemerintah Kabupaten Enrekang, di bawah kepemimpinan Bupati H.M. Yusuf Ritangnga bersama Wakil Bupati Andi Tenri Liwang, menargetkan penyelesaian kasus sertifikat bodong paling lambat pada 2026.

Insya Allah, tahun 2026 seluruh sertifikat bermasalah akan dituntaskan bersama ATR/BPN. Mohon doa masyarakat agar kerja sama ini berjalan lancar, ujar Andi Tenri Liwang.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Dalam satu dekade terakhir, sertifikat bodong menjadi salah satu persoalan yang membebani warga sekaligus menghambat pelayanan publik di bidang pertanahan.

Pemerintah daerah berharap program ini dapat memulihkan kepercayaan publik serta memastikan hak kepemilikan tanah warga terlindungi secara hukum.

(Indrajaya Yus)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *