Fakta Singkat dan Klarifikasi Kasus Tuduhan Pemerasan Jurnalis di Aceh Timur

Reporter Burung Hantu
Korban kecelakaan, Massyura, menandatangani surat pernyataan bermeterai yang membantah tuduhan pemerasan dalam pemberitaan salah satu media. Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan jurnalis Kasmidi Panjaitan adalah benar dan tanpa paksaan.

Mediapesan | Aceh Timur – Jurnalis Kasmidi Panjaitan dan korban kecelakaan, Massyura, warga gampong Kecamatan Idi Rayeuk menyampaikan klarifikasi atas tuduhan pemerasan yang sebelumnya diberitakan oleh sebuah media online di Lhokseumawe dengan berita yang telah ditayangkan: “Kasus Dr. Suci: Ketika Keadilan Digeser Menjadi Tawar-Menawar, Diduga Wartawan Jadi “Juru Damai Berbayar?” yang terbit pada tanggal 03 Oktober 2025 bulan lalu.

Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar karena tidak disertai bukti dan tidak melalui proses konfirmasi.

Fakta Utama

Media lokal Lhokseumawe menerbitkan laporan (3 Oktober 2025) yang menuding adanya “tawar-menawar” kasus kecelakaan yang melibatkan dr. Suci Maghfirah.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Laporan itu ditulis jurnalis berinisial T.N.P, yang juga mengajukan pengaduan ke Dewan Pers dengan nomor 1755/DP/K/XI/2025 perihal penyelesaiann pengaduan.

Klarifikasi Kasmidi Panjaitan

Kasmidi menegaskan tidak pernah dihubungi untuk dimintai keterangan sebelum tuduhan tersebut diterbitkan.

Ia menyatakan tuduhan “makelar kasus” atau “juru damai berbayar” tidak memiliki bukti dan tidak sesuai fakta.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Upaya Kasmidi menghubungi T.N.P untuk meminta penjelasan tidak mendapat respons.

Kasmidi panjaitan yang mengetahui jalan cerita kejadian itu menjelaskan dan juga memberitakan pernyataan sikapnya.

“Dengan pemberitaan yang berinisial T.N.P bersama redaksinya daerah kota Lhokseumawe itu, dan saya sudah sempat lakukan konfirmasi kepada T.N.P tersebut, sedikit pun dirinya tidak ada merespon apa pun. Disinyalir T.N.P itu membungkam, namun pihak redaksi media itu sendiri sedikit pun tidak pernah menemui pihak korban atau melakukan konfirmasi, apa bisa pemberitaan yang telah di tayangkan oleh media online itu memvonis dari segi narasi pemberitaan mereka perbuat, menuding tanpa ada bukti-bukti yang kuat. Dan pemberitaan itu juga terkesan opini, serta juga atas laporan T.N.P ke dewan pers itu adalah laporan bodong saja”, tutur Kasmidi Panjaitan, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 18.21 WIB.

- Iklan Google -
Korban Massyura menandatangani surat pernyataan bermeterai, sementara jurnalis Kasmidi Panjaitan mendokumentasikan prosesnya sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang dinilai tidak benar.
Korban Massyura menandatangani surat pernyataan bermeterai, sementara jurnalis Kasmidi Panjaitan mendokumentasikan prosesnya sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang dinilai tidak benar.

Pernyataan Korban

Korban, Massyura, memberikan surat pernyataan bermeterai (14 November 2025) yang menegaskan bahwa:

Baca Juga:  Serangan Udara Israel Membabat Rumah di Jalur Gaza Tengah: Korban Warga Sipil Terluka

  • Berita yang menuding adanya pemerasan atau tawar-menawar adalah tidak benar.
  • Informasi yang pernah diberikan melalui Kasmidi adalah benar adanya rilis berita dari wartawan tabloid putra pos, jurnalis kasmidi panjaitan yang di beritakan kepada wartawan media online gabungnyawartawanindonesia.co.id. Media online detektifinvestigasi.com, yang jurnalisnya berinislal R.K.P., terkait pemberitaan yang dilakukan online harian papa razzi, apa yang disebut oleh harian papa razzi.com adalah tidak benar. Demikianlah surat pernyataan ini saya perbuat, tanpa paksaan dari siapa pun, tulis Massyura dalam pernyataan dengan jelas. Dan di ruangan dalam kertas putih serta tulisan bertinta warna hitam. Aceh timur, 14 november 2025. Di tanda tangani oleh “massyura” di atas materai serta juga di saksikan yang menyatakan oleh Kasmidi Panjaitan.
(bahri)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *