Jakarta (mediapesan) – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Bangda Kemendagri) menggelar rapat membahas penanganan perlintasan sebidang kereta api di daerah.
Pertemuan ini menyoroti tingginya angka kecelakaan serta perlunya koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan keselamatan.
Berdasarkan data PT KAI per 31 Desember 2024, jumlah perlintasan sebidang resmi terbanyak ada di Daop 8 Surabaya dengan 415 titik.
Sementara itu, perlintasan liar terbanyak berada di Divre I Sumatera Utara dengan 388 lokasi.
Kecelakaan di perlintasan sebidang telah menyebabkan kerugian materi hingga Rp.87,78 miliar, termasuk biaya perbaikan lokomotif yang mencapai Rp.12,51 miliar.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menegaskan bahwa penanganan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, daerah, kepolisian, serta PT KAI.
Evaluasi dan peningkatan keselamatan akan dilakukan melalui pemasangan peralatan keselamatan, pembangunan flyover atau underpass, serta peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang, ujar Restuardy Daud dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 untuk mengintegrasikan penanganan perlintasan sebidang ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
Selain itu, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran khusus untuk keselamatan perlintasan sebidang dalam APBD 2025.
Dengan sinergi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diharapkan langkah-langkah ini dapat menekan angka kecelakaan, meningkatkan keselamatan, serta memperlancar arus transportasi di Indonesia.