Geger! Combine Harvester Bantuan Pemerintah Diduga Dijual Ilegal ke Surabaya

Reporter Burung Hantu
Combine Harvester diamankan oleh Polres Pelabuhan Makassar, Polda Sulsel, (4/2/2025).

Makassar (mediapesan) – Sebuah alat pemanen dan pemotong padi jenis Combine Harvester diduga akan dikirim secara ilegal ke Surabaya berhasil diamankan oleh Polres Pelabuhan Makassar, Polda Sulsel, (4/2/2025).

Alat pertanian ini seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Sulawesi Tengah, namun ditemukan tanpa dokumen resmi dalam sebuah truk yang hendak masuk ke kapal tujuan Jawa Timur.

Terbongkar dari Laporan Warga

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman alat pertanian tanpa dokumen sah.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Makassar dan menemukan alat pemanen tersebut dalam sebuah truk kontainer tertutup.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa alat ini merupakan bagian dari pengadaan yang dibiayai APBD Sulawesi Tengah tahun 2024. Namun, dalam transaksi ilegal ini, alat tersebut diduga akan dijual dengan harga jauh lebih murah dari nilai aslinya,  terang AKBP Restu Wijayanto.

Diketahui, harga satu unit Combine Harvester ini diperkirakan mencapai Rp450-500 juta, tetapi dalam transaksi ilegal, alat tersebut diduga akan dilepas hanya sekitar Rp250 juta.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Konferensi Pers di Polres Pelabuhan Makassar Polda Sulsel terkait kasus Combine Harvester, (4/2/2025).
Konferensi Pers di Polres Pelabuhan Makassar Polda Sulsel terkait kasus Combine Harvester, (4/2/2025).

Dugaan Jaringan Makelar dan Perantara

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan, namun polisi menduga ada peran perantara atau makelar dalam kasus ini.

Mereka diduga menghubungkan kelompok tani penerima bantuan dengan calon pembeli di Jawa Timur.

Penyelidikan akan terus kami kembangkan. Sejumlah pihak sudah kami periksa, terutama mereka yang diduga menjadi penghubung transaksi ini, tambah Kapolres.

- Iklan Google -

Pihak kepolisian juga menemukan bahwa modus yang digunakan adalah memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyamarkan pengiriman alat tersebut agar tidak terdeteksi.

Baca Juga:  Kapolres Pelabuhan Makassar Dampingi Kapolda Sulsel Pantau Arus Mudik via Zoom

Penyelidikan Berlanjut

Polres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa mereka hanya bertugas mengamankan barang bukti, sedangkan penyelidikan utama dilakukan oleh pihak berwenang di Sulawesi Tengah.

Kami mendukung penyelidikan lebih lanjut dan menyerahkan kasus ini kepada penyidik di Sulawesi Tengah untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, pungkas AKBP Restu Wijayanto.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

Jika terbukti ada unsur tindak pidana, para pelaku bisa dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan aset negara dan penggelapan. ***

(sp)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *