Gubernur Maluku Perintahkan Penertiban Tambang Gunung Botak, Warga Buru Resah

Reporter Burung Hantu
Fandi Nacikit, Masyarakat Adat Buru, Juli 2025.

NAMLEA | MEDIAPESAN – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menginstruksikan Kapolda Maluku dan Polres Pulau Buru untuk melakukan penertiban aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, yang terletak di Wansait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Maluku Nomor 500.10.2.3/1052 tertanggal 19 Juni 2025, yang memerintahkan pengosongan wilayah pertambangan Gunung Botak.

Penertiban dijadwalkan dimulai pada 28 Juli 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.

- Iklan Google -

Langkah ini menuai reaksi dari sejumlah masyarakat, khususnya para penambang tradisional yang menggantungkan hidup di kawasan tambang tersebut.

Fandi Nacikit, salah satu warga yang aktif menyuarakan aspirasi masyarakat tambang, menyampaikan keprihatinannya atas kebijakan tersebut.

Ia menilai kebijakan pengosongan tambang tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Gubernur lebih berpihak pada pemodal ketimbang masyarakat kecil. Ini mungkin program pertama beliau untuk masyarakat Buru, bukan pembangunan, bukan pendidikan atau kesehatan, melainkan pengosongan tempat masyarakat mencari nafkah, ujar Fandi melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/7/2025).

Fandi juga menyoroti minimnya lapangan pekerjaan di Pulau Buru yang mendorong masyarakat menggantungkan hidup pada tambang Gunung Botak.

Ia menyebut sekitar 24 ribu warga telah meninggalkan Pulau Buru dalam beberapa tahun terakhir untuk mencari pekerjaan di luar daerah.

- Iklan Google -

Gunung Botak hari ini adalah tempat masyarakat mengadu nasib. Kalau ditertibkan, ke mana mereka harus pergi? Apakah pemerintah sudah siapkan alternatif pekerjaan yang layak? tambahnya.

Ia juga menyayangkan pendekatan aparat keamanan dalam menyikapi persoalan Gunung Botak, alih-alih menyelesaikannya melalui dialog atau pendekatan sosial.

Fandi khawatir, jika ribuan warga kehilangan mata pencaharian, maka dampaknya akan meluas ke sektor pendidikan dan kesejahteraan keluarga.

Baca Juga:  Penertiban Aset Fasum Pemkot Makassar di Kecamatan Panakkukang

Hari ini, ribuan masyarakat Buru bisa kehilangan pekerjaan. Anak-anak mereka bisa terancam putus sekolah, ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku maupun Kepolisian terkait mekanisme penertiban dan solusi jangka panjang bagi warga terdampak.

Gunung Botak selama bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas pertambangan rakyat di Pulau Buru.

Meski tak memiliki izin resmi, tambang ini menjadi tumpuan hidup ribuan masyarakat dari berbagai penjuru Maluku.

(sk)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *