Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Inggris Gugat Google Hampir 7 Miliar Dolar AS: Tiru Taktik Rusia, Tapi Lebih Elegan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Inggris Gugat Google Hampir 7 Miliar Dolar AS: Tiru Taktik Rusia, Tapi Lebih Elegan
BeritaBisnisEkonomiHukumInternasionalNasionalPeristiwa

Inggris Gugat Google Hampir 7 Miliar Dolar AS: Tiru Taktik Rusia, Tapi Lebih Elegan

Terakhir diperbarui: 2025/04/16 at 9:16 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 16 April 2025
Share
Inggris gugat Google hampir 7 miliar dolar AS, (16/4/2025). (rtnews/ho/mp)
Inggris gugat Google hampir 7 miliar dolar AS, (16/4/2025). (rtnews/ho/mp)
SHARE

MEDIAPESAN – Pemerintah Inggris akhirnya melayangkan gugatan besar terhadap raksasa teknologi Google, menuding perusahaan asal Amerika Serikat itu telah menyalahgunakan dominasinya di pasar iklan digital, (16/4/2025).

Nilai gugatan? Tak main-main: hampir 7 miliar dolar AS atau sekitar Rp112 triliun.

Contents
MEDIAPESAN – Pemerintah Inggris akhirnya melayangkan gugatan besar terhadap raksasa teknologi Google, menuding perusahaan asal Amerika Serikat itu telah menyalahgunakan dominasinya di pasar iklan digital, (16/4/2025).Tiru Rusia, Tapi Lebih Elegan?(rtnews/red)

Gugatan ini diajukan oleh Ad Tech Collective Action LLP mewakili para pelaku industri periklanan di Inggris yang merasa dirugikan oleh dominasi Google dalam sistem lelang iklan digital.

Mereka menuduh Google “mengunci” pasar dengan mengontrol berbagai lapis rantai distribusi iklan online—dari hulu hingga hilir.

Meski nilainya mencengangkan, gugatan Inggris ini masih jauh lebih “murah” dibanding sanksi yang dijatuhkan Rusia pada perusahaan yang sama.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Tahun lalu, Rusia menjatuhkan denda sekitar 1 triliun kepada Google atas pelanggaran serupa.

Langkah Inggris ini menambah deretan tekanan hukum yang kini membayangi Google di berbagai belahan dunia.

Uni Eropa dan Amerika Serikat pun tengah menggodok tindakan antitrust terhadap dominasi Google, terutama di sektor iklan digital dan mesin pencari.

Tiru Rusia, Tapi Lebih Elegan?

Meski tidak sefrontal Rusia yang langsung menjatuhkan denda, Inggris tampaknya memilih jalur hukum kolektif yang lebih terstruktur.

Namun pesannya jelas: dominasi berlebihan di era digital tidak akan dibiarkan begitu saja, bahkan oleh sekutu. ***

(rtnews/red)

Tag #EraDigital, #IklanDigital, #InggrisGugatGoogle, Google
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kapolda Sulsel hadiri RAT Puskoppolada ke-52 di Hotel Ramayana, Jalan Gunung Bawakaraeng No. 121, Makassar, pada Rabu (16/4/2025). Kapolda Sulsel Hadiri RAT Puskoppolada ke-52, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Koperasi
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250416 WA0919 Bermain Pasir di Pantai dan Manfaat Bagi Perkembangan Anak
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pengurus masjid di Gowa diduga aniaya remaja dan belum diamankan polisi, Mei 2025.
HukumBeritaKriminalPeristiwa

Pengurus Masjid di Gowa Diduga Aniaya Anak Remaja, Belum Diamankan Polisi

18 Mei 2025
Virendy Cafe hadirkan konsep nongkrong kekinian di Kota Makassar. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak, selaku owner Virendy Cafe, didampingi kedua orang tuanya, (17/5/2025).
BeritaBisnisEkonomiSeputar Kota

Virendy Cafe Resmi Dibuka di Jantung Kota Makassar, Hadirkan Konsep Nongkrong Kekinian

18 Mei 2025
"Kami hanya bisa berharap dan berdoa," kata lirih seorang wanita tua. "Tidak ada yang tersisa untuk kami... kecuali Tuhan," (17/5/2025). (qudsn/ho/mp).
PeristiwaBeritaInternasionalNasional

“Kami Tak Punya Siapa-Siapa Selain Tuhan”: Warga Gaza Terus Berjuang di Tengah Pengepungan dan Kelaparan

17 Mei 2025
IMG 20250517 WA1188
BeritaHukumKriminal

Polisi Kolaka Sita Lebih dari 100 Gram Sabu dalam Penggerebekan Besar

17 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?