MEDIAPESAN – Pemerintah Inggris akhirnya melayangkan gugatan besar terhadap raksasa teknologi Google, menuding perusahaan asal Amerika Serikat itu telah menyalahgunakan dominasinya di pasar iklan digital, (16/4/2025).
Nilai gugatan? Tak main-main: hampir 7 miliar dolar AS atau sekitar Rp112 triliun.
Gugatan ini diajukan oleh Ad Tech Collective Action LLP mewakili para pelaku industri periklanan di Inggris yang merasa dirugikan oleh dominasi Google dalam sistem lelang iklan digital.
Mereka menuduh Google “mengunci” pasar dengan mengontrol berbagai lapis rantai distribusi iklan online—dari hulu hingga hilir.
Meski nilainya mencengangkan, gugatan Inggris ini masih jauh lebih “murah” dibanding sanksi yang dijatuhkan Rusia pada perusahaan yang sama.
Tahun lalu, Rusia menjatuhkan denda sekitar 1 triliun kepada Google atas pelanggaran serupa.
Langkah Inggris ini menambah deretan tekanan hukum yang kini membayangi Google di berbagai belahan dunia.
Uni Eropa dan Amerika Serikat pun tengah menggodok tindakan antitrust terhadap dominasi Google, terutama di sektor iklan digital dan mesin pencari.
Tiru Rusia, Tapi Lebih Elegan?
Meski tidak sefrontal Rusia yang langsung menjatuhkan denda, Inggris tampaknya memilih jalur hukum kolektif yang lebih terstruktur.
Namun pesannya jelas: dominasi berlebihan di era digital tidak akan dibiarkan begitu saja, bahkan oleh sekutu. ***