Jakarta (mediapesan) – Pemerintah terus menggodok Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) terkait Kebijakan Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Inpres ini diharapkan memberikan kepastian dalam pengelolaan hasil panen, menjaga stabilitas harga, dan memastikan penyaluran CBP yang efisien.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional, terutama saat musim panen.
Dalam rapat koordinasi di kantor Perum BULOG, berbagai kementerian dan lembaga terkait hadir untuk membahas rincian rancangan Inpres.
Deputi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang, menyatakan,
Penyusunan Rancangan Inpres akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan efektif dan dapat diterapkan dengan baik.
Pemerintah bersama kementerian terkait mendukung penyerapan gabah setara 3 juta ton beras pada 2025, terutama pada puncak panen yang diperkirakan berlangsung hingga April.
Upaya ini dilakukan untuk menghindari surplus produksi yang dapat menekan harga di tingkat petani.
Selain itu, pemerintah menekankan perlunya kebijakan yang jelas dalam penyaluran CBP yang disimpan di gudang Perum BULOG, dengan tetap memperhatikan jumlah cadangan yang ada.
Kementerian Dalam Negeri juga mendorong peran aktif pemerintah daerah; gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia diimbau untuk mendukung penyerapan dan distribusi beras di wilayah masing-masing.
Dyah Sulistyaningsih, Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Pertanian dan Pangan Ditjen Bina Bangda Kemendagri, menegaskan pentingnya peran daerah dalam kebijakan ini.
Ia menyampaikan;
Kemendagri akan mengoordinasikan pemenuhan kebijakan yang mendukung daerah dalam mendorong penyerapan dan distribusi gabah/beras.
Ditjen Bina Bangda juga menilai bahwa pengelolaan dan penyaluran perlu kajian lebih lanjut, terutama terkait kemampuan fiskal daerah.
Banyak gudang penyimpanan di daerah dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk itu, pembahasan kebijakan diusulkan agar melibatkan Biro Hukum Kemendagri dan Ditjen Bina Keuangan Daerah guna memastikan aspek regulasi dan pendanaan dapat ditelaah dengan seksama.
Dengan Inpres ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kebijakan yang tidak hanya menjaga kestabilan harga gabah dan beras, tetapi juga mendukung kesejahteraan petani dan memastikan ketahanan pangan nasional ke depan.