Mediapesan | Makassar – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menangkap seorang pria berinisial R, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap tiga ponakannya di Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, (15/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, D (18), bersama dua adiknya berusia 17 dan 16 tahun, memberanikan diri melapor ke Polrestabes Makassar.
Ketiganya mengaku telah mengalami pelecehan sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.
Menurut pengakuan korban, aksi bejat pelaku sudah berlangsung lama dan terakhir dilakukan pada Mei 2025 lalu.
Saya dan kedua adik saya sudah lama menjadi korban, tapi tidak berani bercerita ke siapa pun, ujar D di hadapan penyidik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Rappokalling, Kelurahan Tammua, tanpa perlawanan.
Saya salut atas kinerja Jatanras Polrestabes Makassar yang segera menangkap pelaku, lanjut D.
Kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
- Iklan Google -
Kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal berlapis dalam KUHP terkait kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pihak kepolisian juga menggandeng lembaga pendamping psikososial guna memberikan pemulihan trauma bagi ketiga korban.