Mediapesan | Namlea – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menetapkan sekaligus menahan Kepala Desa (Kades) Nanali, La Ode Abdul Nasir, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2020.
Penahanan dilakukan pada Senin (1/12/2025) di Kantor Kejari Buru, Jalan Mesjid Al-Buruuj, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Abdul Nasir yang menjabat sebagai Kades Nanali sejak 2019 hingga 2025 itu ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek pengadaan tempat penangkaran kepiting pada 2020.
Kasi Intel Kejari Buru, Tegar Pengestu Putra Sudadi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan terhadap delapan saksi, terdiri dari perangkat desa hingga pihak ketiga.
“Hari ini Kejaksaan telah menetapkan satu orang tersangka bernama La Ode Abdul Nasir. Perkara yang kita angkat ini terkait pengadaan tempat penangkaran kepiting Tahun 2020 di Desa Nanali,” ujar Tegar di ruang kerjanya.
Selain itu, jaksa membuka peluang menghadirkan saksi tambahan bila diperlukan di persidangan.
Tegar menyebutkan, hasil penyidikan menemukan kerugian negara sebesar Rp 517,6 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Kerugian itu muncul akibat dugaan penyimpangan dalam proyek penangkaran kepiting yang dikelola Abdul Nasir.
“Akibat kejahatan yang dilakukan, negara mengalami kerugian sekitar Rp 517 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, Abdul Nasir dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Ancaman hukuman pada pasal tersebut berkisar 4 tahun hingga seumur hidup, tergantung pembuktian di persidangan.
Kasus kini memasuki tahap penahanan dan segera dilimpahkan ke meja hijau setelah berkas dinyatakan lengkap.



