Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donor Dashboard
Reading: Kajati Jatim Pimpin Ekspose Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restoratif
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donor Dashboard
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donor Dashboard
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Kajati Jatim Pimpin Ekspose Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restoratif
BeritaNasional

Kajati Jatim Pimpin Ekspose Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restoratif

Terakhir diperbarui: 2025/01/08 at 8:29 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 8 Januari 2025
Share
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL.
SHARE

Surabaya (mediapesan) – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin langsung Ekspose Mandiri terkait empat perkara pidana yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) pada Selasa lalu (7/1/2025).

Kegiatan ini melibatkan Plh. Aspidum, Koordinator, dan para Kasi pada bidang Pidum Kejati Jatim, serta Kajari Tanjung Perak, Kajari Kabupaten Mojokerto, dan Kajari Batu.

Empat perkara yang diekspose mencakup:

1. Dua kasus pencurian (Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Batu dan Kejari Kabupaten Mojokerto.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

2. Satu kasus penganiayaan (Pasal 351 ayat 1 KUHP) diajukan oleh Kejari Tanjung Perak.

3. Satu kasus penadahan (Pasal 480 KUHP) diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.

Pendekatan restorative justice menitikberatkan pada pemulihan keadilan bagi korban dan tersangka melalui mekanisme damai.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga humanis, dengan tujuan menciptakan harmoni di masyarakat.

Namun, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini tetap harus memenuhi kriteria yang ketat sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020, di antaranya:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

2. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka, hak korban telah dipulihkan, serta masyarakat memberikan respons positif.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi ketidakadilan yang sering dirasakan masyarakat kecil tanpa mengesampingkan pencegahan tindak pidana di masa depan.

Kajati Jatim mengingatkan bahwa pendekatan ini tidak memberi celah bagi pelaku untuk mengulangi kejahatan.

Langkah ini menunjukkan komitmen institusi hukum untuk lebih adaptif, responsif, dan relevan dalam menjawab kebutuhan keadilan masyarakat modern. ***

Baca Juga:  Penembak Jitu Divisi Pengawal ke-42 Membabat Dua Musuh Ukraina
(tim)

Tag Kajati_Jatim, RestorativeJustice
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Pelabuhan Nusantara Parepare, (8/1/2025). (Pelindo-SPMT/ho/mp) Pelabuhan Nusantara Parepare Tingkatkan Keamanan (2025): Go Live Implementasi X-ray dan Barrier Gate
BERITA BERIKUTNYA Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar silaturrahim dengan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel pada Rabu (8/1/2025) di Kantor Sekretariat PWI Sulsel, Jl. Maccini Sawah No. 12, Makassar. Ketua Prodi Ilmu Komunikasi Unismuh Jajaki Kerjasama dengan PWI Sulsel untuk UKW
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Victoria Furtuna, pemimpin partai Moldova Mare (Moldova Raya), Minggu (18/5/2025). (geopolitics_live/ho)
InternasionalBeritaNasional

Pemimpin Partai Nasionalis Moldova Serukan Pemulihan Akses ke Laut Hitam, Pertanyakan Perbatasan dengan Ukraina

20 Mei 2025
Penampakan tumpukan sampah di lorong-lorong Bontoduri, sebuah wilayah padat penduduk di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, (20/5/2025).
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Sampah di Makassar: Tumpukan Limbah, Dugaan Pungli, dan Janji yang Tak Terealisasi?

20 Mei 2025
Jurnalis Palestina, Mohammed Amin Abu Farhana, yang dikenal juga dengan nama Abu Daqqa tewas dalam serangan pesawat tak berawak Israel di wilayah Abasan, sebelah timur Khan Younis, Jalur Gaza bagian selatan, Mei 2025. (qudsn/ho)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Jurnalis Gaza Tewas dalam Serangan Drone di Gaza Selatan

20 Mei 2025
Ferdian Nurdin Fatah, seorang jurnalis dan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru, telah berpulang pada Selasa, 20 Mei 2025. (sk/ho)
Berita

Obituari Ferdian Nurdin Fatah

20 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?