Gowa (mediapesan) – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Pernyataan ini disampaikan pada Minggu (9/3/2025) sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gowa.
Menurut Kapolres, tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.
Membawa senjata tajam tanpa izin bisa dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun, tegas AKBP Simanjuntak.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghilangkan kebiasaan membawa senjata tajam, terutama di tempat umum, karena dapat memicu tindak kriminal serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama, tambahnya.
Polres Gowa berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan melakukan langkah-langkah preventif guna menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh warga Kabupaten Gowa. ***