Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donor Dashboard
Reading: Kapolres Pelabuhan Makassar Imbau Masyarakat Stop Menyalakan Kembang Api dan Petasan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donor Dashboard
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donor Dashboard
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Kapolres Pelabuhan Makassar Imbau Masyarakat Stop Menyalakan Kembang Api dan Petasan
BeritaSeputar Kota

Kapolres Pelabuhan Makassar Imbau Masyarakat Stop Menyalakan Kembang Api dan Petasan

Terakhir diperbarui: 2025/03/25 at 7:18 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 25 Maret 2025
Share
(Dok. Polres Pelabuhan Makassar)
(Dok. Polres Pelabuhan Makassar).
SHARE

mediapesan.com – Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., mengingatkan masyarakat akan bahaya menyalakan kembang api dan petasan.

Contents
Bahaya Menyalakan PetasanDampak Negatif Petasan(bm)

Dalam keterangannya kepada awak media, AKBP Restu menekankan bahwa penggunaan petasan dapat memicu berbagai risiko, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

Bahaya Menyalakan Petasan

Menurut AKBP Restu, masyarakat perlu memahami bahwa petasan bukan sekadar hiburan, melainkan bisa berakibat fatal.

Ia mengungkapkan lima alasan utama mengapa masyarakat harus menghindari penggunaan petasan:

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

1. Petasan dapat menyebabkan cedera serius.

2. Benda ini bukanlah mainan, tetapi dapat mengakibatkan kecelakaan.

3. Menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan tidak menyalakan petasan adalah hal yang penting.

4. Penggunaan petasan di tempat umum berisiko membahayakan masyarakat secara luas.

5. Petasan bisa memicu gangguan ketertiban dan berpotensi menyebabkan kebakaran.

Dampak Negatif Petasan

Kapolres menyoroti bahwa penggunaan petasan dapat menjadi pemicu masalah sosial dan gangguan keamanan.

Ia menyinggung insiden kebakaran di Jalan Lembo beberapa pekan lalu yang diduga dipicu oleh kembang api atau petasan.

Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa penggunaan bahan peledak semacam itu bisa berujung pada bencana.

Dalam momentum Ramadhan ini, AKBP Restu juga mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada ibadah dan meningkatkan ketakwaan.

Sebaiknya bulan Ramadhan diisi dengan ibadah dan meningkatkan ketakwaan sesuai anjuran Rasulullah SAW, ujarnya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam merayakan momen-momen spesial tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

(bm)

Tag #KembangApi, #Petasan, #polrespelabuhanmakassar
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Sat Resnarkoba Polres Kolaka mengamankan 110,94 gram barang bukti kasus narkoba. Sat Resnarkoba Polres Kolaka Amankan 110,94 Gram Barang Bukti Kasus Narkoba
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250325 WA1053 Teror Kepala Babi: Ancaman Kebebasan Pers atau Narasi yang Dipolitisasi?
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Victoria Furtuna, pemimpin partai Moldova Mare (Moldova Raya), Minggu (18/5/2025). (geopolitics_live/ho)
InternasionalBeritaNasional

Pemimpin Partai Nasionalis Moldova Serukan Pemulihan Akses ke Laut Hitam, Pertanyakan Perbatasan dengan Ukraina

20 Mei 2025
Penampakan tumpukan sampah di lorong-lorong Bontoduri, sebuah wilayah padat penduduk di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, (20/5/2025).
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Sampah di Makassar: Tumpukan Limbah, Dugaan Pungli, dan Janji yang Tak Terealisasi?

20 Mei 2025
Jurnalis Palestina, Mohammed Amin Abu Farhana, yang dikenal juga dengan nama Abu Daqqa tewas dalam serangan pesawat tak berawak Israel di wilayah Abasan, sebelah timur Khan Younis, Jalur Gaza bagian selatan, Mei 2025. (qudsn/ho)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Jurnalis Gaza Tewas dalam Serangan Drone di Gaza Selatan

20 Mei 2025
Ferdian Nurdin Fatah, seorang jurnalis dan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru, telah berpulang pada Selasa, 20 Mei 2025. (sk/ho)
Berita

Obituari Ferdian Nurdin Fatah

20 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?