MEDIAPESAN, Makassar – Seorang perempuan berusia 21 tahun asal Makassar, Nanda Nursifa, mengaku belum mendapatkan keadilan usai menjadi korban dugaan penganiayaan berat oleh Rudi Abdullah — seorang pria yang disebut sebagai suami sirinya dan mengaku sebagai anggota intelijen TNI, meski diketahui berstatus sipil.
Kepada wartawan, Nanda mengatakan telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar pada 23 Maret 2025 lalu, dengan nomor laporan polisi LP/B/487/III/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Namun hingga awal Juni 2025, ia mengaku belum mendapatkan kejelasan hukum.
Saya berharap ada perlindungan dan keadilan. Tapi setelah pelaku ditangkap dan diperiksa, dia malah dipulangkan oleh oknum penyidik Denpom, ujarnya.
Kronologi Dugaan Kekerasan
Nanda mengungkap bahwa dirinya dan Rudi menjalin hubungan sebagai pasangan suami istri secara siri sejak tinggal di Jayapura. Di sana pula, menurutnya, kekerasan kerap terjadi.
Saya sering dipukul tanpa tahu kesalahan saya. Tapi saya sabar, ungkapnya.
Pada Februari 2025, mereka pindah ke Makassar setelah orang tua Rudi meninggal dunia.
Namun menurut pengakuannya, kekerasan justru semakin memburuk.
Dia memukul, menendang, mencekik hingga hampir mati. Terakhir, saya dipukul dengan pisau dapur hingga kaki saya terluka, tutur Nanda.
Ia juga menyatakan bahwa pelaku mengancam akan membunuhnya jika keluar rumah, yang mendorongnya untuk akhirnya membuat laporan ke polisi.
Proses Hukum yang Mandek
Setelah sempat diamankan oleh tim Resmob Polda Sulsel dan Denpom, pelaku disebut telah diperiksa oleh penyidik militer.
Namun menurut keterangan korban, pelaku justru dipulangkan tanpa dilimpahkan ke penyidik Polrestabes Makassar.
Bukannya diserahkan ke kepolisian, malah dilepas. Sekarang dia kembali bekerja di rumah sakit milik TNI di Jayapura, katanya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Denpom maupun Polrestabes Makassar terkait tudingan ini.
Konteks Hukum KDRT di Indonesia
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tindakan kekerasan fisik dan psikis di dalam rumah tangga merupakan tindak pidana.
Menurut Pasal 6, pelaku kekerasan fisik dapat dipidana hingga 15 tahun penjara apabila mengakibatkan kematian, atau 10 tahun jika menyebabkan luka berat.
Untuk kekerasan psikis, Pasal 7 mengatur hukuman hingga 3 tahun penjara.
Nanda mengaku kecewa dan merasa sistem hukum tidak berpihak kepadanya.
Ia pun berharap pemerintah pusat turun tangan.
Saya mohon kepada Bapak Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri agar menindak tegas oknum yang mempermainkan kasus saya, ujarnya.
(arifin)