Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kasus Kekerasan di Makassar: Korban Tuding Penegak Hukum Lalai, Pelaku Kini Bebas
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Kasus Kekerasan di Makassar: Korban Tuding Penegak Hukum Lalai, Pelaku Kini Bebas
BeritaHukumKriminalPeristiwaSeputar Kota

Kasus Kekerasan di Makassar: Korban Tuding Penegak Hukum Lalai, Pelaku Kini Bebas

Terakhir diperbarui: 2025/06/03 at 8:15 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 3 Juni 2025
Share
Terduga pelaku kekerasan (KDRT) di Makassar 'diamankan' dan barang bukti.
Terduga pelaku kekerasan (KDRT) di Makassar 'diamankan' dan barang bukti. (kolase foto: arifin/ho)
SHARE

MEDIAPESAN, Makassar – Seorang perempuan berusia 21 tahun asal Makassar, Nanda Nursifa, mengaku belum mendapatkan keadilan usai menjadi korban dugaan penganiayaan berat oleh Rudi Abdullah — seorang pria yang disebut sebagai suami sirinya dan mengaku sebagai anggota intelijen TNI, meski diketahui berstatus sipil.

Contents
Kronologi Dugaan KekerasanProses Hukum yang MandekKonteks Hukum KDRT di Indonesia(arifin)Catatan redaksi: akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, dan menginformasikan apabila ada tanggapan dari pihak berwenang atau perkembangan terbaru dari proses hukum.

Kepada wartawan, Nanda mengatakan telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar pada 23 Maret 2025 lalu, dengan nomor laporan polisi LP/B/487/III/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.

Namun hingga awal Juni 2025, ia mengaku belum mendapatkan kejelasan hukum.

Saya berharap ada perlindungan dan keadilan. Tapi setelah pelaku ditangkap dan diperiksa, dia malah dipulangkan oleh oknum penyidik Denpom, ujarnya.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Kronologi Dugaan Kekerasan

Nanda mengungkap bahwa dirinya dan Rudi menjalin hubungan sebagai pasangan suami istri secara siri sejak tinggal di Jayapura. Di sana pula, menurutnya, kekerasan kerap terjadi.

Saya sering dipukul tanpa tahu kesalahan saya. Tapi saya sabar, ungkapnya.

Pada Februari 2025, mereka pindah ke Makassar setelah orang tua Rudi meninggal dunia.

Namun menurut pengakuannya, kekerasan justru semakin memburuk.

Dia memukul, menendang, mencekik hingga hampir mati. Terakhir, saya dipukul dengan pisau dapur hingga kaki saya terluka, tutur Nanda.

Ia juga menyatakan bahwa pelaku mengancam akan membunuhnya jika keluar rumah, yang mendorongnya untuk akhirnya membuat laporan ke polisi.

Proses Hukum yang Mandek

Setelah sempat diamankan oleh tim Resmob Polda Sulsel dan Denpom, pelaku disebut telah diperiksa oleh penyidik militer.

Baca Juga:  AKI Masih Tinggi, Pemerintah Genjot Perencanaan Kesehatan Reproduksi

Namun menurut keterangan korban, pelaku justru dipulangkan tanpa dilimpahkan ke penyidik Polrestabes Makassar.

Bukannya diserahkan ke kepolisian, malah dilepas. Sekarang dia kembali bekerja di rumah sakit milik TNI di Jayapura, katanya.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Denpom maupun Polrestabes Makassar terkait tudingan ini.

Konteks Hukum KDRT di Indonesia

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tindakan kekerasan fisik dan psikis di dalam rumah tangga merupakan tindak pidana.

Menurut Pasal 6, pelaku kekerasan fisik dapat dipidana hingga 15 tahun penjara apabila mengakibatkan kematian, atau 10 tahun jika menyebabkan luka berat.

Untuk kekerasan psikis, Pasal 7 mengatur hukuman hingga 3 tahun penjara.

Nanda mengaku kecewa dan merasa sistem hukum tidak berpihak kepadanya.

Ia pun berharap pemerintah pusat turun tangan.

Saya mohon kepada Bapak Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri agar menindak tegas oknum yang mempermainkan kasus saya, ujarnya.

(arifin)

 

Catatan redaksi: akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, dan menginformasikan apabila ada tanggapan dari pihak berwenang atau perkembangan terbaru dari proses hukum.

Tag #KeadilanUntukNanda, #StopKDRT, #UsutOknum
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Situs resmi tak tampilkan hasil pengumuman kelulusan, SPMB Online 2025, Selasa 3 Juni 2025. (R3/HO) Kisruh PSB Sulsel: Situs Resmi Tak Tampilkan Hasil, Sekolah Unggulan Umumkan Secara Mandiri
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250603 WA1030 Menteri Imigrasi Indonesia Serukan CPNS Jaga Integritas dan Layanan Publik
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Dinas Pertanian Deli Serdang. 
BeritaPeristiwa

Kisruh Kepemimpinan di Dinas Pertanian Deli Serdang Picu Kekhawatiran soal Ketahanan Pangan

20 Juni 2025
Seorang jurnalis menjadi korban percobaan pembunuhan di Dusun Polai Timur, Sokobanah, Sampang, Juni 2025.
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwaSosial

UHC Sampang Dikecam karena Tolak Tanggung Biaya Korban Percobaan Pembunuhan

20 Juni 2025
Pertemuan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (Ampu) dengan Pemkab Enrekang terkait Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan negara PTPN XIV, Juni 2025.
BeritaPeristiwaSosial

Konflik Agraria Berlanjut, AMPU Minta Pemkab Enrekang Cabut HGU PTPN XIV

20 Juni 2025
Kilang minyak dan fasilitas industri di tepi dengan latar kapal tanker di laut — jalur penting distribusi energi global melalui Selat Hormuz.
BeritaInternasionalNasional

Ketegangan di Selat Hormuz: Apa Dampaknya jika Jalur Minyak Dunia Ditutup?

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?