Makassar (mediapesan) – Kasus kerja sama pertambangan di Morowali yang melibatkan Hj. Nur Santi dan H. Junaidi terus bergulir di Polda Sulawesi Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Amiruddin SH, Hj. Nur Santi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merugikan pihak lain, terutama karena proses penjualan hasil tambang belum terjadi.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Hotel Claro Makassar, (8/3/2025).
Menurut Amiruddin, kliennya hanya bertindak sebagai subkontraktor berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Enerstell.
Namun, dalam perjalanan proyek, terjadi pengambilalihan (takeover) ke PT GNI tanpa melibatkan subkontraktor yang bekerja di bawah PT Enerstell.
Akibatnya, hasil tambang yang sudah siap jual tidak diakui oleh PT GNI, yang menyebabkan penundaan proses penjualan.
Yang menjadi korban di sini justru klien kami, karena tidak dilibatkan dalam akuisisi tersebut, ujar Amiruddin.
Kasus ini mencuat setelah H. Junaidi dan H. Ambo melaporkan Hj. Nur Santi atas dugaan penipuan terkait tingginya biaya operasional pengelolaan tambang.
Namun, menurut kuasa hukum Hj. Nur Santi, dalam kerja sama semacam ini seharusnya semua pihak menanggung risiko bersama, termasuk beban biaya operasional, tanpa ada yang mengambil keuntungan secara sepihak.

Amiruddin juga menyoroti aspek hukum dalam perkara ini.
Menurutnya, jika ada dugaan wanprestasi, maka kasus ini semestinya masuk ranah perdata.
Sedangkan jika dikategorikan sebagai tindak pidana, harus ada unsur penipuan yang jelas, baik dari segi niat jahat (mens rea) maupun bukti hukum yang kuat.
Namun, hingga kini kami belum menemukan unsur tersebut, tegasnya.
Polemik Status DPO
Dalam kasus ini, Hj. Nur Santi sempat dikabarkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sulsel.
Menanggapi hal tersebut, Nur Nadila, anak sulung dari Hj. Nur Santi, menyatakan bahwa label tersebut tidak pantas disematkan kepada ibunya.
Ibu saya selalu kooperatif dan selalu menjawab panggilan penyidik yang menangani kasus ini. Saya berharap Kapolda Sulsel memberikan perlindungan hukum kepada ibu saya, karena beliau bukan buronan. Kami berupaya membuktikan bahwa beliau tidak bersalah, ujar Nadila dengan nada emosional.

Polda Sulsel Dalami Kasus
Saat ini, Polda Sulsel telah memberikan disposisi untuk menggelar gelar perkara khusus guna mendalami lebih lanjut kasus ini.
Kuasa hukum Hj. Nur Santi menyatakan optimisme bahwa pihaknya dapat membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Reskrim Polda Sulsel, dan perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. ***