Jakarta, 5 Juli (MEDIAPESAN) – Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkomitmen mempercepat proses pengadaan lahan untuk pembangunan 1.542 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komitmen ini ditegaskan dalam pertemuan koordinasi di Kantor Kejaksaan Agung, yang dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani dan Direktur Wilayah I BGN Wahyu Widisetyanta.
Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan pengawalan hukum dan evaluasi terhadap pelaksanaan program ini, serta mencegah potensi penyimpangan dan korupsi.
Kami akan menerbitkan surat perintah resmi kepada seluruh Kajati, Kajari, dan Kacabjari untuk mengawal pengadaan lahan SPPG di wilayah hukum masing-masing, kata Reda.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam menyediakan lahan yang sesuai secara teknis dan hukum.
Pendampingan ini bukan mencampuri teknis pembangunan, tetapi fokus pada legalitas dan potensi hambatan sosial, ujarnya.
Sementara itu, Wahyu Widisetyanta menyampaikan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam mempercepat pengadaan lahan yang bebas dari sengketa.
Ini bukan hanya pembangunan fisik, tetapi soal masa depan gizi anak-anak Indonesia, tegasnya.
Pembangunan 1.542 SPPG ini ditargetkan selesai tepat waktu agar operasionalisasi dapat dimulai dalam tahun anggaran berjalan, sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045.