Namlea | Mediapesan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Maluku, memulihkan aset daerah senilai Rp 5,6 miliar dengan mengembalikan 19 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru.
Kendaraan yang terdiri atas 16 mobil dan 3 sepeda motor itu sebelumnya dikuasai pihak yang tidak berhak dan disita dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Pengembalian aset ini dilaksanakan pada Jumat (8/8/2025) di Namlea, berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemkab Buru dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Buru.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nomor: 100.4.10/PKS/V/2025 dan B-03/Q.1.14/Gp.2/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Selain itu, Bupati Buru telah memberikan 46 surat kuasa khusus kepada Datun, yang dibagi berdasarkan OPD.
Kepala Kejari Buru, Adrianus Notanubun, secara simbolis menyerahkan aset kendaraan tersebut kepada Bupati Buru, Ikram Umasugi.
Prosesi serah terima disaksikan Plt Kepala Seksi (Kasi) Datun Jones Dirk Sahetapy, Kasi Intelijen Tegar Pangestu Putra Sudadi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Raya Fitriyadi Harahap, serta sejumlah pejabat Pemkab Buru lainnya.
Kasi Intelijen Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, mengatakan kendaraan yang dikembalikan merupakan aset resmi Pemkab Buru yang berhasil ditarik dari pihak yang tidak memiliki kepentingan atas penggunaan barang tersebut.
Sejauh ini masih ada beberapa aset milik pemerintah daerah, khususnya Pemkab Buru, yang dikuasai mantan pejabat. Karena itu, peran Bidang Datun sangat diperlukan untuk memulihkan aset daerah sesuai Surat Kuasa Khusus Bupati, ujarnya.
- Iklan Google -
Kejari Buru memastikan upaya penelusuran dan pemulihan aset akan terus dilakukan agar seluruh barang milik daerah kembali ke pengelolaan resmi pemerintah.