Mediapesan | Enrekang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang yang baru, Andi Fajar Anugrah Setiawan, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara yang belum diselesaikan oleh pejabat sebelumnya.
Salah satunya, dugaan kasus di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang yang disebut merugikan negara hingga Rp16 miliar lebih.
Pernyataan itu disampaikan Andi Fajar di hadapan awak media usai acara penyambutan resmi oleh Pemerintah Kabupaten Enrekang di pendopo rumah jabatan Bupati Enrekang, 3 November 2023.
Menurutnya, langkah awal masa kepemimpinannya akan difokuskan pada konsolidasi internal dan penguatan koordinasi di tubuh Kejaksaan Negeri Enrekang.
“Langkah pertama kami minggu ini adalah melakukan konsolidasi internal. Pagi tadi kami sudah apel perdana bersama seluruh personel, dan saya sudah memberikan pengarahan terkait langkah-langkah yang akan kami kerjakan sebagai Kejari yang baru,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai penanganan kasus dugaan korupsi yang belum tuntas, termasuk kasus Baznas, Andi Fajar menegaskan bahwa semua proses hukum akan tetap berjalan tanpa pandang bulu.
“Untuk kasus tindak pidana akan kami tetap jalankan. Kami sudah berkoordinasi dengan Kasi Penkum Kejati Sulsel terkait perkara korupsi yang sedang ditangani. Apa yang menjadi kebijakan pejabat sebelumnya akan tetap kami lanjutkan,” tegasnya.
Meski enggan menyebut secara spesifik kasus yang dimaksud, ia memastikan seluruh perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara akan mendapat perhatian.
“Saya tidak ingin menyebut satu kasus tertentu. Intinya, semua kasus di Kabupaten Enrekang akan kami tindak lanjuti. Kami harus mendukung pemerintahan yang ada, dan tidak perlu berlebihan dalam pernyataan,” pungkas Andi Fajar.
- Iklan Google -
Sikap tegas Kejari Enrekang ini memberi sinyal baru atas upaya penegakan hukum yang berkelanjutan, terutama dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik di daerah.



