Mediapesan | Enrekang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menahan empat orang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Baznas Enrekang. Penahanan dilakukan pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 18.45 WITA.
Keempatnya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Enrekang setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam serangkaian penyimpangan yang terungkap melalui penyidikan Kejari.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur.
Modusnya mulai dari pelanggaran dalam pengumpulan ZIS, verifikasi dan pertanggungjawaban fiktif, hingga penyalahgunaan dana Amil untuk belanja pegawai yang melebihi batas syariah.
Sejumlah keputusan internal juga diduga diambil secara terkoordinasi untuk memuluskan penyimpangan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar, menyampaikan bahwa Kejari masih terus mendalami kasus tersebut.
Ia tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
“Kami menghimbau seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini agar tetap kooperatif dan tidak melakukan tindakan apapun yang dapat menghambat proses hukum,” ujar Andi Fajar.
- Iklan Google -
Ia juga meminta dukungan masyarakat agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dan profesional.
“Kami juga meminta kepada rekan-rekan media untuk mengambil informasi dan menulis sesuai dengan informasi yang resmi,” tambahnya.
Penahanan ini disebut sebagai langkah tegas Kejari dalam memberantas korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana ZIS yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Warga Enrekang berharap proses hukum berjalan transparan dan adil sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana sosial dapat kembali pulih.



