Kemendagri Tegaskan Dana Pemda di Bank Bukan “Ditahan”, Melainkan Bagian dari Mekanisme Resmi Keuangan Daerah

Reporter Burung Hantu
Kemendagri menegaskan bahwa seluruh dana Pemda yang tersimpan di bank adalah bagian dari mekanisme resmi pengelolaan keuangan daerah—bukan dana yang “ditahan”. Uang kas dikelola melalui giro, tabungan, dan deposito sesuai kebutuhan belanja dan diaudit secara berkala. (ss: Indonesia Business Forum di Studio TvOne, Kuningan, Jakarta/HO)

Mediapesan | Jakarta – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, meluruskan anggapan publik bahwa pemerintah daerah sengaja “menyimpan” uang di bank tanpa membelanjakannya.

Ia menegaskan, seluruh kas daerah yang berada di bank merupakan mekanisme resmi pengelolaan keuangan Pemda.

“Selama ini ada kesan bahwa daerah sengaja menyimpan uangnya di bank. Padahal berangkas Pemda itu memang ada di bank,” kata Fatoni dalam Indonesia Business Forum di Studio TvOne, Kuningan, Jakarta, Rabu lalu (12/11/2025). “Uang itu akan digunakan sesuai rencana belanja bulanan maupun triwulan.”

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Tiga Jenis Rekening, Tiga Fungsi

Fatoni menjelaskan bahwa rekening Pemda di bank terdiri dari tiga jenis: giro, tabungan, dan deposito.

Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sendiri berbentuk giro karena digunakan untuk transaksi harian.

“Giro itu digunakan setiap hari. Ketika ada transfer dari pusat atau pendapatan asli daerah, saldo bertambah. Saat belanja direalisasikan, saldo berkurang,” ujarnya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Sementara itu, deposito digunakan untuk dana yang belum akan dibelanjakan dalam waktu dekat, misalnya kegiatan yang dijadwalkan akhir tahun.

Penempatan deposito dilakukan agar daerah memperoleh bunga selama menunggu waktu pelaksanaan.

“Ini bukan penyimpanan jangka panjang. Bunganya pun sepenuhnya milik daerah, bukan kepala daerah. Semua diaudit BPK,” tegasnya.

- Iklan Google -

Data Keuangan Daerah Selalu Bergerak

Fatoni juga menyoroti dinamika data simpanan Pemda di bank yang kerap berubah. Bank Indonesia, Kemenkeu, dan Kemendagri merilis data tersebut secara berkala.

Kemendagri bahkan memantau realisasi APBD harian melalui SIPD.

Baca Juga:  CV Hadaf Karya Mandiri Gelar Sosialisasi Tambang Emas di Enrekang: Pemerintah Tegaskan Sikap Netral

“Beda hari saja angka bisa berubah. Jadi kalau data bulanan berbeda dengan data harian, itu normal,” ujarnya.

Per 12 November 2025, realisasi APBD nasional mencapai 61,04 persen, sedikit di bawah capaian periode yang sama tahun 2024 sebesar 61,63 persen.

Namun Fatoni menekankan bahwa nilai nominal APBD tahun lalu lebih besar, sehingga pola serapnya tetap sebanding.

“Kondisinya hampir sama dengan tahun lalu. Seperti biasa, realisasi akan meningkat signifikan menjelang akhir tahun,” kata Fatoni menutup penjelasan.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *