Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kepala Desa Anrang Dituding Memberhentikan Kepala Dusun Mattoanging Tanpa Alasan Jelas
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Kepala Desa Anrang Dituding Memberhentikan Kepala Dusun Mattoanging Tanpa Alasan Jelas
BeritaPeristiwaSeputar Desa

Kepala Desa Anrang Dituding Memberhentikan Kepala Dusun Mattoanging Tanpa Alasan Jelas

Terakhir diperbarui: 2025/01/18 at 12:12 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 18 Januari 2025
Share
Kepala Desa Anrang memberhentikan Kepala Dusun Mattoanging di Kabupaten Bulukumba-Sulsel, (17/1/2025). (ss/arifin/ho)
Kepala Desa Anrang memberhentikan Kepala Dusun Mattoanging di Kabupaten Bulukumba-Sulsel, (17/1/2025). (ss/arifin/ho)
SHARE

Bulukumba (mediapesan) – Kepala Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, diduga memberhentikan Kepala Dusun (Kadus) Mattoanging, Kamaruddin, tanpa alasan yang jelas.

Contents
Aturan Tentang Pemberhentian Perangkat DesaHarapan Kamaruddin(arifin)

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kamaruddin saat ditemui oleh awak media pada Jumat (17/1/2025).

Menurut Kamaruddin, Kepala Desa Ismail bersama Wakil Ketua BPD, Ruli, mendatanginya dengan membawa surat pengunduran diri untuk ditandatangani.

Namun, Kamaruddin menolak menandatangani surat tersebut sebelum gajinya dibayarkan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Saya tidak mau tanda tangan kalau gaji saya tidak dibayar, tegas Kamaruddin.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Ismail mengatakan, “Tanda tangan saja, nanti diupayakan.”

Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri tersebut dibuat Kepala Desa Ismail sejak tahun 2023, meskipun ia masih aktif bekerja hingga tahun 2024.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Anrang, Ismail, mengaku akan mengupayakan penyelesaian masalah tersebut.

Namun, ia juga menantang Kamaruddin jika ingin menempuh jalur hukum.

Kami upayakan, dan kalau memang mau melapor, laporkan saja ke PTUN, ujar Ismail.

Aturan Tentang Pemberhentian Perangkat Desa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memang memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Namun, wewenang ini harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan didukung alasan yang jelas serta sah.

Pemberhentian perangkat desa, termasuk Kepala Dusun, wajib dilakukan secara transparan dan dengan mempertimbangkan hak-hak pihak yang diberhentikan.

Langkah ini penting agar proses tersebut tidak didasarkan pada faktor subjektif, seperti perasaan suka atau tidak suka.

Harapan Kamaruddin

Kamaruddin berharap Pemerintah Kabupaten Bulukumba, terutama instansi terkait, dapat mengklarifikasi masalah ini dan memastikan hak-haknya sebagai perangkat desa tetap terjaga.

Baca Juga:  Donald Trump Pernah Mensponsori Kamala Harris? Ini Fakta di Baliknya

Ia meminta penyelesaian yang adil dan sesuai aturan.

Kasus ini menjadi perhatian, mengingat pentingnya penerapan aturan yang tegas dan transparan dalam tata kelola pemerintahan desa. ***

(arifin)

Tag Bulukumba, DesaAnrang, DusunMattoanging, KepalaDesa, KepalaDusun, RilauAle, Sulsel
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Jet tempur generasi ke-4 F-16BM Block 15 Falcon STAR-eMLU. TNI AU Resmi Serahkan F-16BM Block 15 Falcon STAR-eMLU ke Skadron Udara Tempur ke-3
BERITA BERIKUTNYA Polres Pelabuhan Makassar meluncurkan program inovatif bertajuk “Makan Bergizi Gratis” (MBG). Polres Pelabuhan Makassar Gelar Program MBG untuk Anak Bangsa
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Warga protes di depan Perumahan Gubernur di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, untuk menuntut keadilan atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang masih berproses di pengadilan, Minggu (18/5/2025). (R35/HO/MP)
PeristiwaBeritaHukumSeputar Kota

Sengketa Lahan di Makassar: Warga Protes Klaim Berdasarkan Dokumen Warisan Belanda

18 Mei 2025
Pengurus masjid di Gowa diduga aniaya remaja dan belum diamankan polisi, Mei 2025.
HukumBeritaKriminalPeristiwa

Pengurus Masjid di Gowa Diduga Aniaya Anak Remaja, Belum Diamankan Polisi

18 Mei 2025
Virendy Cafe hadirkan konsep nongkrong kekinian di Kota Makassar. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak, selaku owner Virendy Cafe, didampingi kedua orang tuanya, (17/5/2025).
BeritaBisnisEkonomiSeputar Kota

Virendy Cafe Resmi Dibuka di Jantung Kota Makassar, Hadirkan Konsep Nongkrong Kekinian

18 Mei 2025
"Kami hanya bisa berharap dan berdoa," kata lirih seorang wanita tua. "Tidak ada yang tersisa untuk kami... kecuali Tuhan," (17/5/2025). (qudsn/ho/mp).
PeristiwaBeritaInternasionalNasional

“Kami Tak Punya Siapa-Siapa Selain Tuhan”: Warga Gaza Terus Berjuang di Tengah Pengepungan dan Kelaparan

17 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?