Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Ketika Hukum Bertemu Kemanusiaan: Restorative Justice dalam Kasus Pencopetan di Makassar
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Ketika Hukum Bertemu Kemanusiaan: Restorative Justice dalam Kasus Pencopetan di Makassar
BeritaHukum

Ketika Hukum Bertemu Kemanusiaan: Restorative Justice dalam Kasus Pencopetan di Makassar

Terakhir diperbarui: 2025/03/20 at 10:42 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 20 Maret 2025
Share
Ketika hukum bertemu kemanusiaan di Makassar, Maret 2025.
Ketika hukum bertemu kemanusiaan di Makassar, Maret 2025.
SHARE

mediapesan.com – Sebuah kisah kemanusiaan yang menggugah hati publik terjadi di Makassar, ketika pendekatan Restorative Justice (RJ) diterapkan dalam kasus pencopetan yang sempat viral.

Contents
Restorative Justice: Ketika Empati Mengalahkan AmarahPolisi sebagai Pengayom, Bukan Sekadar Penegak HukumDampak dan Harapan ke Depan(bm)

Dalam pertemuan yang penuh haru di Aula Polsek Wajo, Makassar, pelaku—seorang ibu yang tengah hamil tujuh bulan dan memiliki delapan anak—mendapatkan pengampunan dari korban.

Keputusan ini tidak hanya menghindarkan pelaku dari hukuman yang lebih berat, tetapi juga menunjukkan bahwa keadilan dapat hadir dengan wajah yang lebih manusiawi.

Restorative Justice: Ketika Empati Mengalahkan Amarah

Restorative Justice adalah pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Dalam kasus ini, korban dengan penuh empati memutuskan untuk mencabut laporan setelah mengetahui kondisi sulit yang dihadapi pelaku.

Sementara itu, kepolisian berperan sebagai mediator untuk menciptakan penyelesaian yang lebih adil bagi semua pihak.

Kita harus melihat kasus mana yang bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lebih bijak. Restorative Justice hadir untuk menghindari hukuman yang justru bisa memperburuk keadaan sosial seseorang, ujar Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil.

Langkah ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya harus berorientasi pada sanksi, tetapi juga pada keadilan sosial.

Dalam banyak kasus, hukuman penjara dapat memperparah kondisi ekonomi dan psikologis pelaku, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan.

Polisi sebagai Pengayom, Bukan Sekadar Penegak Hukum

Pendekatan yang dilakukan Polri dalam kasus ini mencerminkan peran kepolisian yang lebih luas, yakni sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Dengan mempertimbangkan kondisi pelaku, kepolisian tidak hanya memastikan keadilan bagi korban tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

Baca Juga:  Serangan di Krivoy Rog Tewaskan Banyak Personel Militer Ukraina

Keputusan korban untuk memaafkan pelaku bukan berarti melemahkan hukum, melainkan memperkuat nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan.

Keberanian untuk memaafkan adalah wujud solidaritas sosial, sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam masyarakat.

Dampak dan Harapan ke Depan

Kasus ini menjadi bukti bahwa keadilan bisa lebih inklusif dan tidak selalu harus berujung pada hukuman yang memperparah kondisi sosial seseorang.

Publik pun mengapresiasi keputusan korban yang dianggap sebagai langkah bijak dalam membangun masyarakat yang lebih peduli dan berempati.

Ke depan, pendekatan Restorative Justice diharapkan semakin diperkuat dalam sistem peradilan Indonesia.

Dengan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri, hukum tidak hanya menjadi alat pembalasan, tetapi juga sarana perubahan yang lebih baik bagi individu dan masyarakat.

Bagi sang ibu pelaku, momen ini menjadi kesempatan untuk memulai kembali hidupnya dengan lebih baik—demi masa depan anak-anaknya dan harapan akan kehidupan yang lebih adil dan penuh empati. 

(bm)

Tag RestorativeJustice
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi, saat meninjau Terminal Penumpang Anging Mammiri di Pelabuhan Makassar, Rabu (19/3/2025). Pelabuhan Makassar Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025
BERITA BERIKUTNYA Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Kasus Investasi Bodong Si Raja Voucher dalam Sorotan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.
BeritaHukumNasional

Menteri Imigrasi Tegaskan Tidak Ada Ampun bagi Narapidana yang Terlibat Narkoba dan HP Ilegal

14 Mei 2025
Pembinaan pihak kepolisian terhadap tiga anak di bawah umur yang tertangkap melanggar aturan lalu lintas di Kota Makassar, Mei 2025.
BeritaHukumPendidikanPeristiwaSeputar Kota

Polisi Beri Sentuhan Humanis pada Anak di Bawah Umur yang Langgar Aturan Lalu Lintas

14 Mei 2025
Polisi ringkus terduga jambret di Kolaka, (14/5/2025).
KriminalBeritaHukum

Operasi Pekat Anoa, Polisi Ringkus Terduga Jambret di Kolaka

14 Mei 2025
Gedung Dewan Pers.
NasionalBeritaHukumPeristiwa

Presiden Prabowo Didesak Cabut SK Dewan Pers, Dinilai Berpotensi Langgar HAM

14 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?