Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Ketua APKOMINDO Dibebaskan MA, Bongkar Dugaan Rekayasa Hukum: Keadilan di Indonesia Dipertanyakan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Ketua APKOMINDO Dibebaskan MA, Bongkar Dugaan Rekayasa Hukum: Keadilan di Indonesia Dipertanyakan
BeritaNasionalPeristiwa

Ketua APKOMINDO Dibebaskan MA, Bongkar Dugaan Rekayasa Hukum: Keadilan di Indonesia Dipertanyakan

Terakhir diperbarui: 2025/01/10 at 12:45 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 10 Januari 2025
Share
Ketua Umum APKOMINDO bebas dari kriminalisasi dan laporkan balik pelaku pengaduan palsu. (Ist.)
Ketua Umum APKOMINDO bebas dari kriminalisasi dan laporkan balik pelaku pengaduan palsu. (kolase: hgm/ho)
SHARE

Jakarta (mediapesan) – Kasus kriminalisasi yang menimpa Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH., atau yang akrab disapa Hoky, akhirnya berakhir dengan kemenangan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Contents
Laporan Balik Hoky terhadap Dugaan Pengaduan PalsuIroni Penegakan HukumSurat Pengaduan untuk Menuntut Profesionalisme AparatSeruan untuk Keadilan(tim)

Hoky dinyatakan bebas murni setelah melalui proses panjang yang melelahkan, mulai dari pelaporan, penahanan, hingga 35 kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Kini, Hoky berbalik melaporkan pihak-pihak yang diduga mengkriminalisasinya.

Laporan Balik Hoky terhadap Dugaan Pengaduan Palsu

Pada 17 Februari 2021, Hoky melaporkan Sonny Franslay dan Agus Setiawan Lie dkk., ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Dalam laporannya (No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim), ia menuding para terlapor melanggar Pasal 317, 220, dan 242 KUHP terkait pemberian keterangan palsu.

Peristiwa ini diduga terjadi di Bareskrim Polri Jakarta dan PN Bantul pada periode 2016-2017.

Namun, Hoky mengungkapkan bahwa penanganan laporan tersebut berjalan sangat lambat.

Laporan di Bareskrim Polri membutuhkan 2 tahun 7 bulan untuk diselidiki tanpa hasil.

Laporan serupa di Polda Metro Jaya bahkan memakan waktu hingga 5 tahun 6 bulan sebelum dihentikan tanpa kejelasan.

Bandingkan dengan kasus Hoky, di mana ia dilaporkan dan langsung menjadi tersangka hanya dalam 3 bulan, dilanjutkan penahanan dan proses hukum yang cepat.

Ironi Penegakan Hukum

Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul pada 2017 atas tuduhan yang kemudian dinyatakan tidak terbukti.

Bahkan, PN Bantul menyatakan Hoky tidak bersalah. JPU dari Kejaksaan Agung sempat mengajukan kasasi, tetapi ditolak oleh MA.

Yang lebih mengejutkan, dalam persidangan di PN Bantul, saksi di bawah sumpah menyebutkan adanya pihak yang sengaja menyediakan dana untuk menjebloskan Hoky ke penjara.

Baca Juga:  Polisi tangkap pria diduga lakukan pemerasan di Kolaka, Sulawesi Tenggara

Fakta ini tercatat dalam putusan perkara No. 03/Pid.Sus/2017/PN Btl.

Surat Pengaduan untuk Menuntut Profesionalisme Aparat

Sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan laporannya, Hoky mengirimkan surat pengaduan setebal 9 halaman kepada sejumlah lembaga, termasuk Menko Polhukam, Komnas HAM, dan Komisi III DPR RI.

Ia menuding adanya pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan aparat dalam menangani laporannya.

Dalam surat tersebut, Hoky menyoroti bagaimana laporan polisi yang ia buat dihentikan dengan alasan “tidak ditemukan peristiwa pidana.”

Namun, ia menegaskan fakta bahwa saat dirinya dilaporkan, proses hukum berjalan sangat cepat hingga ia ditahan dan diadili.

Seruan untuk Keadilan

Sebagai wartawan sekaligus advokat, Hoky menyayangkan ketidakadilan yang menimpanya.

Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat umum yang tidak memahami hukum bisa mencari keadilan dalam sistem seperti ini.

Saya yakin kebenaran akan menemukan jalannya. Namun, kejadian ini harus menjadi perhatian kita semua. Saya berharap para pemimpin lembaga terkait merespons laporan ini demi tegaknya keadilan di Indonesia, tegas Hoky.

Dengan optimisme tinggi, Hoky berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebenaran.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya profesionalisme aparat hukum dalam melayani masyarakat secara adil dan transparan. ***

(tim)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Satlantas Polres Takalar mengatur lalu lintas di Pasar Pattallassang, (10/1/2025). Hujan Tak Surutkan Semangat Satlantas Polres Takalar Atur Lalu Lintas di Pasar Pattallassang
BERITA BERIKUTNYA Los Angeles hancur total dan seluruh lingkungan jadi abu, (10/1/2025). (@Megatron_ron/HO) Rekaman Drone: Los Angeles Hancur Total, Seluruh Lingkungan Jadi Abu
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Parkir Makassar Raya beri pendampingan kepada seorang juru parkir (jukir) resmi yang diamankan oleh pihak Polres Pelabuhan Makassar pada Senin (19/5/2025), setelah tertangkap bertugas tanpa mengenakan atribut atau identitas resmi.
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Perumda Parkir Makassar Dukung Jukir Resmi yang Diamankan karena Tak Kenakan Atribut

19 Mei 2025
Kolase: Sebuah truk pengangkut material bangunan terguling di jalur tol layang AP Pettarani, Makassar, Senin (19/5), tepatnya di exit tol. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Mahrus.
PeristiwaBeritaSeputar Kota

Kecelakaan Truk di Tol Layang Makassar Sebabkan Kemacetan

19 Mei 2025
Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
HukumBeritaPeristiwa

Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial

19 Mei 2025
Caption: Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat bersama jajaran pengurus Dewan Pers melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (16/5/2025) pagi. (Foto: Humas MA)
OpiniNasional

Dewan Pers Kunjungi Mahkamah Agung Ditengah Sorotan Kasus Korupsi

19 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?