Mediapesan | Enrekang – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar konferensi pers pada Minggu malam lalu, 7 Desember 2025, menanggapi kasus dugaan korupsi yang menyeret pimpinan BAZNAS Kabupaten Enrekang.
Langkah itu disebut sebagai upaya menjaga martabat lembaga di tengah sorotan publik.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Enrekang pada 27 November 2025 telah menetapkan tiga pimpinan BAZNAS Enrekang periode 2021–2026 dan satu mantan Plt (Maret–Juni 2021) sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) pada 2021–2024.
Dalam pernyataannya, Ketua BAZNAS menegaskan tidak ada penyalahgunaan wewenang ataupun kerugian bagi umat, lembaga, maupun negara.
Kesimpulan itu, katanya, berdasarkan audit dua lembaga: Direktorat Audit dan Kepatuhan BAZNAS RI serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, yang melakukan pemeriksaan pada Januari–Februari 2025 atas permintaan Kejaksaan Negeri Enrekang.
“Kami menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penyaluran ZIS di BAZNAS Enrekang tidak terbukti,” ujarnya.
Meski demikian, BAZNAS RI menyebut BAZNAS Enrekang tetap wajib melengkapi dokumen verifikasi lapangan dan hasil rapat pleno sesuai SOP pendistribusian-pendayagunaan yang disahkan pada 8 Juni 2023.
Ketua BAZNAS juga menilai tuduhan yang dialamatkan kepada pimpinan BAZNAS Enrekang merupakan bentuk kriminalisasi.
- Iklan Google -
“Perkara ini bukan korupsi, bukan gratifikasi, melainkan terapi kriminalisasi dan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum,” tegasnya.
13 Poin Sanggahan BAZNAS Enrekang
Pihak BAZNAS Kabupaten Enrekang turut menyampaikan sanggahan resmi sebagai berikut:
1. Tuduhan korupsi disebut sebagai fitnah keji.
2. Perkara dinilai cacat hukum karena menggunakan UU Tipikor, bukan UU Pengelolaan Zakat.
3. ZIS dan DSKL diklaim bukan keuangan negara.
4. Audit BAZNAS RI dan Itjen Kemenag menyatakan tidak ada korupsi.
5. Inspektorat Provinsi Sulsel diduga melakukan abuse of power.
6. Dana ZIS terpisah dari APBD.
7. BAZNAS Enrekang mendapat opini WTP dari kantor akuntan publik.
8. Istilah “dana titipan” dinilai sebagai jebakan.
9. Potongan ZIS ASN dilakukan Pemda, bukan BAZNAS.
10. Proses verifikasi dua tahap telah dijalankan sesuai aturan.
11. Dugaan conflict of interest sudah ditindaklanjuti pada Maret 2025.
12. Dana amil digunakan secara diskresi namun tetap akuntabel.
13. Perkara ini disebut menghambat optimalisasi penghimpunan ZIS 2025.
BAZNAS Enrekang menegaskan komitmen mereka terhadap transparansi, akuntabilitas, serta siap menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baik lembaga dan pimpinan yang terlibat.



