MEDIAPESAN – Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Timur, Saiful Anwar, menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran daerah di Aceh Timur.
Pernyataan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 13 Juni 2024 oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh.
Dalam dokumen tersebut, BPK memang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan.
Namun, ditemukan sejumlah catatan penting terkait kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Di antara temuan yang dimaksud adalah:
- Pembayaran gaji dan tunjangan ASN tidak sesuai ketentuan senilai Rp586 juta.
- Pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai prosedur senilai Rp129 juta.
- Kelebihan pembayaran atas proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai lebih dari Rp2,6 miliar.
- Denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan dan disetorkan ke kas daerah, sebesar Rp1 miliar.
Saiful Anwar menilai, temuan tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola anggaran dan meminta pemerintah pusat untuk turun tangan.
Kami mendesak Presiden Prabowo agar memerintahkan bawahannya menindaklanjuti persoalan ini secara serius, ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ini bukan hanya soal angka, tapi menyangkut kepercayaan publik dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tambahnya.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, pemerintah daerah diberikan waktu 60 hari kerja untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkait langkah yang akan diambil. ***