Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Ketua TKN Kompas Nusantara Kecam Penahanan Pasien di Rumah Sakit
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Ketua TKN Kompas Nusantara Kecam Penahanan Pasien di Rumah Sakit
BeritaHukumNasionalPeristiwa

Ketua TKN Kompas Nusantara Kecam Penahanan Pasien di Rumah Sakit

Terakhir diperbarui: 2025/05/30 at 9:30 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 30 Mei 2025
Share
Ketua TKN Kompas Nusantara dan Pagar UNRI, Adi Lubis, mengecam tindakan RS Columbia Asia Aksara yang diduga menahan pasien meski sudah diizinkan pulang.
Ketua TKN Kompas Nusantara dan Pagar UNRI, Adi Lubis, mengecam tindakan RS Columbia Asia Aksara yang diduga menahan pasien meski sudah diizinkan pulang oleh dokter, Mei 2025.
SHARE

MEDIAPESAN, Medan – Ketua Umum TKN Kompas Nusantara dan Ketua Umum Pagar UNRI, Adi Lubis, mengecam keras tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara di Medan yang diduga menahan seorang pasien meski telah diizinkan pulang oleh dokter.

Contents
Dugaan Pelanggaran HukumSeruan Evaluasi dan Tindakan Tegas(rz)

Pasien tersebut, yang disebut telah menjalani tiga kali perawatan di rumah sakit yang sama dalam setahun terakhir, ditahan selama dua hari karena belum melunasi tagihan rumah sakit.

Padahal, menurut keterangan pihak keluarga, sebagian besar biaya telah dibayarkan dan sisanya dijamin oleh asuransi Generali.

Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia, kata Adi Lubis dalam pernyataan tertulis, Jumat (30/5).

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Ia menambahkan bahwa rumah sakit tetap menahan pasien dan menuntut pelunasan tambahan sebesar Rp30 juta, yang akhirnya dibayar sebagian oleh istri pasien dengan cara meminjam uang dari pihak ketiga.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Lubis menilai tindakan rumah sakit tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dan pasal 624 KUHP terbaru tentang tindak pidana penyanderaan.

Penahanan pasien karena alasan finansial, apalagi tanpa dasar hukum yang kuat, bisa dikategorikan sebagai penyanderaan, ujarnya.

Ia juga mengkritik perusahaan asuransi Generali yang menurutnya tidak menunaikan tanggung jawab sesuai polis yang menjamin biaya perawatan hingga Rp1 miliar per tahun.

Lubis menyebut pihak asuransi justru meminta pasien menanggung sebagian biaya dari kantong pribadi.

Seruan Evaluasi dan Tindakan Tegas

Atas peristiwa ini, Adi Lubis mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, untuk mengevaluasi izin operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara.

Rumah sakit seharusnya melayani masyarakat, bukan memperparah penderitaan pasien, katanya.

Ia menambahkan bahwa TKN Kompas Nusantara dan Pagar UNRI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak rumah sakit maupun asuransi, serta berkomitmen mengawal kasus ini hingga selesai.

Baca Juga:  Demokrasi Berkobar: Jejak Sukses Pemilu 2024 di Kelurahan Paccerakkang Menurut Hermanto, Lurah yang Memimpin Sentuhan Hati

Pihak Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut saat berita ini diterbitkan.

(rz)

Tag #AsuransiHarusTanggungJawab, #EvaluasiRSColumbia, #HealthcareJustice, #PasienBukanTahanan
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Ilustrasi: Polisi Kolaka menangkap pelaku pencurian handphone, Mei 2025. Aksi Cepat, Keadilan Tepat: Polisi Kolaka Ungkap Kasus Pencurian yang Viral Kurang dari 24 Jam
BERITA BERIKUTNYA Polisi Dairi pasang spanduk dan tingkatkan patroli, (30/5/2025). Polisi Dairi Tindak Balap Liar, Pasang Spanduk dan Tingkatkan Patroli
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

(ppwi international channel/ho)
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwa

Wartawan Dijebak, Mafia BBM Dilindungi?

1 Juni 2025
Bripka M. Arafah, Bhabinkamtibmas dari Polsek Somba Opu Polres Gowa berceramah tentang Islam dan kamtibmas di hadapan jamaah di Masjid Al Falah, Antang, Kota Makassar, Minggu (1/6) pagi.
Berita

Polisi Gowa Berdakwah, Serukan Kaitan antara Iman dan Ketertiban Sosial

1 Juni 2025
Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi

1 Juni 2025
Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?