MEDIAPESAN, Medan – Ketua Umum TKN Kompas Nusantara dan Ketua Umum Pagar UNRI, Adi Lubis, mengecam keras tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara di Medan yang diduga menahan seorang pasien meski telah diizinkan pulang oleh dokter.
Pasien tersebut, yang disebut telah menjalani tiga kali perawatan di rumah sakit yang sama dalam setahun terakhir, ditahan selama dua hari karena belum melunasi tagihan rumah sakit.
Padahal, menurut keterangan pihak keluarga, sebagian besar biaya telah dibayarkan dan sisanya dijamin oleh asuransi Generali.
Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia, kata Adi Lubis dalam pernyataan tertulis, Jumat (30/5).
Ia menambahkan bahwa rumah sakit tetap menahan pasien dan menuntut pelunasan tambahan sebesar Rp30 juta, yang akhirnya dibayar sebagian oleh istri pasien dengan cara meminjam uang dari pihak ketiga.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Lubis menilai tindakan rumah sakit tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dan pasal 624 KUHP terbaru tentang tindak pidana penyanderaan.
Penahanan pasien karena alasan finansial, apalagi tanpa dasar hukum yang kuat, bisa dikategorikan sebagai penyanderaan, ujarnya.
Ia juga mengkritik perusahaan asuransi Generali yang menurutnya tidak menunaikan tanggung jawab sesuai polis yang menjamin biaya perawatan hingga Rp1 miliar per tahun.
Lubis menyebut pihak asuransi justru meminta pasien menanggung sebagian biaya dari kantong pribadi.
Seruan Evaluasi dan Tindakan Tegas
Atas peristiwa ini, Adi Lubis mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, untuk mengevaluasi izin operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara.
Rumah sakit seharusnya melayani masyarakat, bukan memperparah penderitaan pasien, katanya.
Ia menambahkan bahwa TKN Kompas Nusantara dan Pagar UNRI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak rumah sakit maupun asuransi, serta berkomitmen mengawal kasus ini hingga selesai.
Pihak Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut saat berita ini diterbitkan.