Ketua TKN Kompas Nusantara Kecam Penahanan Pasien di Rumah Sakit

Reporter Burung Hantu
Ketua TKN Kompas Nusantara dan Pagar UNRI, Adi Lubis, mengecam tindakan RS Columbia Asia Aksara yang diduga menahan pasien meski sudah diizinkan pulang oleh dokter, Mei 2025.

MEDIAPESAN, Medan – Ketua Umum TKN Kompas Nusantara dan Ketua Umum Pagar UNRI, Adi Lubis, mengecam keras tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara di Medan yang diduga menahan seorang pasien meski telah diizinkan pulang oleh dokter.

Pasien tersebut, yang disebut telah menjalani tiga kali perawatan di rumah sakit yang sama dalam setahun terakhir, ditahan selama dua hari karena belum melunasi tagihan rumah sakit.

Padahal, menurut keterangan pihak keluarga, sebagian besar biaya telah dibayarkan dan sisanya dijamin oleh asuransi Generali.

- Iklan Google -

Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia, kata Adi Lubis dalam pernyataan tertulis, Jumat (30/5).

Ia menambahkan bahwa rumah sakit tetap menahan pasien dan menuntut pelunasan tambahan sebesar Rp30 juta, yang akhirnya dibayar sebagian oleh istri pasien dengan cara meminjam uang dari pihak ketiga.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Lubis menilai tindakan rumah sakit tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dan pasal 624 KUHP terbaru tentang tindak pidana penyanderaan.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Penahanan pasien karena alasan finansial, apalagi tanpa dasar hukum yang kuat, bisa dikategorikan sebagai penyanderaan, ujarnya.

Ia juga mengkritik perusahaan asuransi Generali yang menurutnya tidak menunaikan tanggung jawab sesuai polis yang menjamin biaya perawatan hingga Rp1 miliar per tahun.

Lubis menyebut pihak asuransi justru meminta pasien menanggung sebagian biaya dari kantong pribadi.

- Iklan Google -

Seruan Evaluasi dan Tindakan Tegas

Atas peristiwa ini, Adi Lubis mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, untuk mengevaluasi izin operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Berencana 

Rumah sakit seharusnya melayani masyarakat, bukan memperparah penderitaan pasien, katanya.

Ia menambahkan bahwa TKN Kompas Nusantara dan Pagar UNRI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak rumah sakit maupun asuransi, serta berkomitmen mengawal kasus ini hingga selesai.

Pihak Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut saat berita ini diterbitkan.

(rz)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *