Makassar (mediapesan) – Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar, Makmur, mengecam keras dugaan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang perempuan di Pelabuhan Makassar.
Insiden yang viral di media sosial ini memicu kemarahan publik dan desakan agar kasusnya segera diusut tuntas.
Dalam konfirmasinya melalui pesan singkat pada Kamis (6/2/2025), Makmur menegaskan bahwa kepolisian seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru melakukan tindakan kekerasan.
Aparat kepolisian bertugas sebagai pengayom, bukan malah bertindak sewenang-wenang terhadap warga. Kami meminta Polda Sulawesi Selatan untuk segera mengusut tuntas kejadian ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, tegasnya.
Lebih lanjut, Makmur juga mendesak Mabes Polri agar meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Tindakan kekerasan terhadap perempuan ini diduga melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 351 ayat (1) dan (2): Penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan atau berat dapat dikenakan pidana penjara.
Pasal 355 ayat (1): Penganiayaan berat yang direncanakan dapat dikenakan hukuman lebih berat.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Pasal 19 ayat (2): Polisi wajib mengutamakan pendekatan persuasif dan tidak menyalahgunakan wewenangnya.
Pasal 7 ayat (1) huruf c: Polisi wajib melindungi hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya.
Makmur menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam penanganan kasus ini agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak semakin merosot.
Kami berharap kasus ini diusut tuntas dan para pelaku diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, pungkasnya.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, dan masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian. Akankah ada tindakan nyata?