Mediapesan | Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto Santoso, mengajukan permohonan pengawasan khusus atas pemeriksaan perkara banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Permohonan tersebut diajukan melalui surat tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta kepada Ketua PT TUN Jakarta. Permohonan ini berkaitan dengan perkara banding Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT.
Menurut Soegiharto, langkah tersebut merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya yang disampaikan kepada lembaga pengawas peradilan terkait dugaan maladministrasi dan penggunaan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya dalam sengketa kepengurusan APKOMINDO.
Ia menyatakan, permohonan pengawasan diajukan sebagai upaya menjaga integritas, independensi, dan objektivitas proses peradilan, khususnya pada tahap pemeriksaan banding yang tengah berjalan.
“Pengawasan diperlukan agar proses persidangan berlangsung sesuai prinsip keadilan dan hukum yang berlaku,” ujar Soegiharto dalam keterangan tertulisnya.
Soegiharto berharap Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawasan MA dapat melakukan pengawasan secara terkoordinasi terhadap perkara tersebut.





