Mediapesan | Sorong – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan pengelolaan sumber daya laut.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang dilakukan di wilayah Saoka, Sorong, Papua Barat Daya.
Hasil pemeriksaan oleh Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menemukan bahwa perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut, PT PII, tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dengan peruntukan terminal khusus (tersus).
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menegaskan bahwa langkah penghentian kegiatan sementara merupakan tindakan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundangan.
“Hari ini kami hentikan sementara kegiatan pada terminal khusus PT PII. Pihak perusahaan wajib segera melengkapi dokumen PKKPRL sebelum kembali beroperasi,” ujar Ipunk saat melakukan sidak langsung di lokasi, Kamis lalu (30/10/2025).
Ipunk menjelaskan, PT PII bergerak di bidang pertambangan galian C berupa batu andesit.
Berdasarkan pengawasan di lapangan dan hasil penelusuran citra satelit, ditemukan adanya fasilitas terminal khusus di wilayah laut yang belum mengantongi izin PKKPRL.
“Tim PSDKP Sorong bersama Loka PSPL Sorong telah melakukan verifikasi dan pengumpulan bukti pada 20 Oktober lalu. Hasilnya jelas, ada aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa dasar perizinan,” tambahnya.
Berdasarkan temuan tersebut, PT PII diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Atas pelanggaran itu, perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif berupa denda.
- Iklan Google -
Langkah tegas ini, menurut Ipunk, merupakan implementasi langsung dari arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh bentuk perizinan pemanfaatan ruang laut.
“Penegakan aturan bukan semata bentuk penindakan, tapi upaya menjaga tata kelola ruang laut agar berkelanjutan dan adil,” tutur Ipunk.
Dalam konteks lebih luas, langkah KKP di Sorong ini mempertegas posisi pemerintah dalam menjaga kedaulatan laut sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kepatuhan terhadap perizinan menjadi fondasi penting agar kegiatan ekonomi di laut tidak menimbulkan kerusakan ekosistem dan tetap selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Tindakan KKP di Sorong bukan sekadar penghentian kegiatan tambang tanpa izin.
Ini adalah simbol keberpihakan negara terhadap tata kelola ruang laut yang tertib, berizin, dan berkeadilan.
Dalam situasi di mana eksploitasi sumber daya seringkali mengabaikan aspek lingkungan, keberanian menegakkan hukum di ruang laut menjadi bukti nyata bahwa kedaulatan tidak hanya dijaga di darat, tetapi juga di samudera.

 
             
             
								 
								
 
                                 
                              
         
         
         
         
         
         
        

 
															 
															 
											 
								 
								 
								 
         
         
         
         
                                    