Konflik Agraria Berlanjut, AMPU Minta Pemkab Enrekang Cabut HGU PTPN XIV

Reporter Burung Hantu
Pertemuan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (Ampu) dengan Pemkab Enrekang terkait Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan negara PTPN XIV, Juni 2025.

MEDIAPESAN, Enrekang – Sekitar 25 anggota Aliansi Masyarakat Massenrempulu (Ampu) mendesak pemerintah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, untuk mencabut rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan negara PTPN XIV, dalam pertemuan dengan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang.

Pertemuan yang berlangsung di kantor Bupati Enrekang itu dipimpin oleh Sekretaris LSM Ampu, Rahmawati Karim, yang menyampaikan kekecewaan warga atas lambannya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Warga kehilangan mata pencaharian karena lahan yang selama ini dikelola mereka telah digusur oleh PTPN melalui program land clearing, ujar Rahmawati dalam pernyataannya kepada pemerintah daerah.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Menurut Ampu, Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya pernah berjanji untuk menindaklanjuti masalah ini dan meminta warga untuk mengingatkan kembali dalam dua bulan.

Namun, hingga kini, kata mereka, belum ada kejelasan soal sikap resmi pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Bupati Enrekang, H. Yusuf Ritangnga, mengakui kerumitan konflik tersebut, yang melibatkan perusahaan milik negara, namun menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan warganya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Saya memahami jeritan hati masyarakat. Kami akan membentuk satuan tugas untuk menginvestigasi legalitas lahan dan pihak-pihak yang terlibat, kata Ritangnga.

Ia juga menyatakan akan mengagendakan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri untuk membahas lebih lanjut status HGU PTPN XIV di wilayah Maiwa.

Ampu menyatakan akan kembali menemui Bupati setelah kunjungan tersebut untuk memastikan tindak lanjut konkret dari pemerintah.

- Iklan Google -

PTPN XIV belum memberikan komentar terkait pernyataan tersebut.

(Indrajaya Yus)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *