Konflik di Kebun PT Barapala, Kerugian Capai Rp5 Miliar

Reporter Burung Hantu
Sebuah bangunan di area PT Barapala terbakar hebat saat bentrokan antara warga dan sekuriti, (18/11/2025).

Mediapesan | Medan – PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala) menyesalkan bentrokan antara petugas sekuriti perusahaan dan warga yang melakukan aksi menginap di area perusahaan di Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas.

Kericuhan yang berujung pada pembakaran sejumlah fasilitas membuat perusahaan menaksir kerugian hingga Rp5 miliar.

IMG 20251120 WA0720

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Dalam pernyataan kepada wartawan, Kamis (20/11/2025), Direktur PT Barapala, M Syukri, menyebut insiden itu sebagai “musibah bagi kedua belah pihak”.

Direktur PT Barapala, M Syukri.
Direktur PT Barapala, M Syukri, (20/11/2025).

Ia menilai penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan melalui dialog, bukan dengan tindakan yang berpotensi merugikan warga maupun perusahaan.

“Kita sesalkan aksi demo dan bentrok yang berujung pembakaran alat berat, mess, dan pos penjagaan. Ini musibah bagi kedua belah pihak. Kalau menyampaikan aspirasi kita bisa berdialog,” ujar Syukri.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Perusahaan Klaim Selalu Terbuka untuk Dialog

Syukri menegaskan bahwa PT Barapala selama ini membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, terutama melalui enam desa yang menjalin kerja sama dengan perusahaan.

Ia meminta setiap aspirasi disampaikan melalui perangkat desa atau difasilitasi oleh Forkopimda.

“Kapan pun kami siap berdialog menerima aspirasi, tapi harus dijembatani Forkopimda. Mungkin selama ini perusahaan belum bisa mengakomodir semua keinginan masyarakat, tapi kami upayakan,” katanya.

- Iklan Google -

Syukri menyebut enam kepala desa tersebut masih konsisten mendukung keberadaan PT Barapala.

Status Legalitas dan Isu Plasma

Menjawab desakan sebagian warga mengenai legalitas perusahaan, Syukri memastikan bahwa PT Barapala memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin lingkungan, dan izin lokasi yang masih berlaku.

Baca Juga:  Trump Siapkan Kebijakan Tarif Timbal Balik, Dunia Menanti Dampaknya

Adapun izin Hak Guna Usaha (HGU) disebut masih dalam proses pemenuhan dokumen.

Terkait tuntutan warga mengenai kebun plasma, Syukri menjelaskan bahwa perusahaan memberikan skema kompensasi sebesar Rp150 juta per bulan kepada warga di enam desa sejak 1996 hingga November 2025.

“Kompensasi ini diketahui Forkopimda dan berjalan lancar. Setiap bulan kepala desa menjemput langsung ke kantor kebun,” ujarnya.

Masyarakat adat Luat Unterudang bersama masyarakat 6 desa, yakni Desa Unterudang,  Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Padang Matinggi, Desa Tandihat dan Desa Aek Buaton dan mahasiswa menggelar aksi damai di Pos PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, (17/11/2025).
Masyarakat adat Luat Unterudang bersama masyarakat 6 desa, yakni Desa Unterudang, Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Padang Matinggi, Desa Tandihat dan Desa Aek Buaton dan mahasiswa menggelar aksi di Pos PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, (17/11/2025).

Desakan Proses Hukum

Manajemen PT Barapala meminta Polres Padang Lawas segera mengusut tuntas aksi demonstrasi yang dinilai berujung anarkis, termasuk pengrusakan dan pembakaran aset perusahaan.

Syukri berharap konflik dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.

Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk mempertimbangkan setiap keluhan warga sepanjang disampaikan melalui jalur yang tepat.


(rz)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *