Makassar | Mediapesan – Muhammad Ade (korban) menyampaikan kekecewaannya atas penanganan laporan dugaan tindak pidana yang ia buat di Polsek Tallo, Makassar.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/284/IX/2025/SPKT/Polsek Tallo.
Hingga saat ini, ia menilai belum ada perkembangan berarti.
Proses hukum yang ia jalani juga terkendala saat hendak melakukan visum et repertum (VER) di RS Ibnu Sina Makassar.
Ade mengatakan, pihak rumah sakit meminta biaya pendaftaran sebesar Rp300 ribu.
Saya tidak punya dana untuk membayar, padahal visum ini diminta penyidik, ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Padahal, menurut Pasal 136 KUHAP mengatur bahwa semua biaya yang timbul untuk kepentingan pemeriksaan (seperti biaya visum et repertum) menjadi tanggungan negara.
Aturan ini sudah jelas bahwa biaya visum pidana tidak boleh dibebankan kepada korban.
Ade berharap Polsek Tallo segera menindaklanjuti laporannya sekaligus memberikan pendampingan agar proses visum tidak terkendala biaya.
Ia juga meminta manajemen RS Ibnu Sina Makassar menyesuaikan prosedur layanan dengan regulasi yang berlaku.
- Iklan Google -
Hingga berita ini ditulis, Polsek Tallo dan manajemen RS Ibnu Sina Makassar belum memberikan keterangan resmi.