Namlea | Mediapesan – Dugaan korupsi penyalahgunaan pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun anggaran 2022 ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.
Kasus ini memasuki tahap dua dengan pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Jumat (12/9/2025).
Tiga tersangka itu, yakni Harun Fatah, Ilmin, dan Robi, langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea menggunakan mobil tahanan Kejari Buru.
Barang bukti berupa sejumlah berkas turut diserahkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, mengatakan pelimpahan ini menandai dimulainya proses penuntutan.
Hari ini Kejari Buru menerima tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat di Dinkes Bursel, ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buru, Jones Dirk Sehetapy, menegaskan, para tersangka akan menjalani penahanan sesuai prosedur.
Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk dituntut, katanya.
Jones menambahkan, nilai kerugian negara dalam perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan akan dibuktikan di persidangan.
Ia juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
- Iklan Google -
Saat ini tiga tersangka dilimpahkan, namun penyidikan terus berjalan dengan objek perkara yang sama, ujarnya.