Mediapesan | Maros – Kuasa Hukum A. Rahman Mannarai, S.E., Direktur Utama PT Soul Putra Monas, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Maros.
Permohonan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan P-21 dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak 2014.
Tim kuasa hukum dari Law Firm Keadilan Insan Nusantara, yang dipimpin Muh Hendra Cahyadi Ashary, S.H., M.H, C.PS, C.IB, menilai proses penyidikan tidak lagi memiliki dasar hukum karena pelapor telah mencabut laporan polisi, dan kedua pihak sudah menandatangani kesepakatan perdamaian.
Menurut kuasa hukum, pencabutan laporan dan perdamaian menghapus unsur melawan hukum sehingga penyidikan seharusnya dihentikan.
Namun berkas perkara tetap dilanjutkan hingga dinyatakan lengkap (P-21), yang mereka nilai tidak sesuai prinsip kepastian hukum dan asas ultimum remedium.
Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, tindakan penyidikan setelah pencabutan laporan tidak sah, serta penetapan P-21 bertentangan dengan hukum acara.
Mereka juga meminta rehabilitasi dan pemulihan nama baik pemohon.
“Praperadilan ini adalah hak konstitusional untuk menguji tindakan aparat penegak hukum. Klien kami sudah berdamai dengan pelapor sehingga tidak ada lagi dasar pidana,” kata Muh Hendra.
Ia berharap pengadilan memberikan koreksi objektif demi menjaga prinsip due process of law dan keadilan bagi pemohon.



