Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kuasa Hukum Ahli Waris Tolak Eksekusi Lahan oleh PN Makassar, Sebut Ada Kekeliruan Obyek
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Kuasa Hukum Ahli Waris Tolak Eksekusi Lahan oleh PN Makassar, Sebut Ada Kekeliruan Obyek
BeritaHukumPeristiwaSeputar Kota

Kuasa Hukum Ahli Waris Tolak Eksekusi Lahan oleh PN Makassar, Sebut Ada Kekeliruan Obyek

Terakhir diperbarui: 2025/03/04 at 6:49 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 4 Maret 2025
Share
Kuasa hukum ahli waris menolak eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar, sebut ada kekeliruan obyek, (4/3/2025). (R35/HO)
Kuasa hukum ahli waris menolak eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar, sebut ada kekeliruan obyek, (4/3/2025). (R35/HO)
SHARE

Makassar (mediapesan) – Kuasa hukum ahli waris Agus Denggasing dan kawan-kawan menolak eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam perkara sengketa Nomor 141/Pdt.G/2018/PN Makassar.

Contents
Perbedaan Data Kepemilikan Jadi Alasan PenolakanDugaan Penyalahgunaan Wewenang(Restu)

Penolakan ini didasarkan pada dugaan ketidaksesuaian antara obyek eksekusi dan putusan pengadilan.

Kuasa hukum ahli waris, Wawan Nur Rewa, menjelaskan bahwa lahan yang ditempati kliennya memiliki bukti kepemilikan sah, yaitu persil 10 D2, kohir 58 C1 atas nama Lato Binyatto.

Bukti tersebut tercatat di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Sementara itu, berdasarkan putusan pengadilan, eksekusi dilakukan terhadap lahan dengan persil kohir 535 C1 dan 566 C1 atas nama Hania Masrum.

Perbedaan Data Kepemilikan Jadi Alasan Penolakan

Kami keberatan karena obyek eksekusi tidak sesuai dengan lahan yang ditempati klien kami. Ada perbedaan kohir dan lokasi yang harus diverifikasi ulang, ujar Wawan dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).

Ia juga menyebut bahwa lahan yang dihuni kliennya tercatat dalam Buku F Kelurahan Daya dan didukung bukti pembayaran pajak.

Selain itu, pihaknya mengklaim bahwa pemerintah setempat mengakui kepemilikan ahli waris Lato Binyatto atas lahan tersebut.

Ini tindakan sewenang-wenang tanpa validasi obyek yang jelas. Kami meminta PN Makassar menunda eksekusi dan melakukan verifikasi ulang agar tidak merugikan masyarakat kecil, tegasnya.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kuasa hukum juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses eksekusi ini, mengingat tidak adanya klarifikasi dari pihak kelurahan terkait lokasi lahan yang dieksekusi.

Hingga saat ini, eksekusi masih mendapat penolakan dari ahli waris dan warga setempat.

Pihaknya berharap PN Makassar dapat lebih teliti dan objektif dalam mengambil keputusan demi menghindari potensi ketidakadilan bagi masyarakat yang terdampak. ***

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Apresiasi Aparat Gabungan Eksekusi Lahan
(Restu)

Tag #AhliWaris, #EksekusiLahan, #KeliruObyek, #TolakEksekusi
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Universitas Negeri Manado (UNIMA). Kriminalisasi Rektor UNIMA dan Isu Jual Beli Ijazah di UNJ
BERITA BERIKUTNYA Pedoman Rakyat Rayakan HUT ke-78 (1 Maret 1947 - 1 Maret 2025).  (jw/ho) Pedoman Rakyat Rayakan HUT ke-78, Kapendam XIV Hasanuddin: Peran Pers Sangat Luar Biasa
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Citra 3D ungkap struktur fasilitas nuklir Dimona milik Israel di Gurun Negev, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Citra 3D Ungkap Struktur Fasilitas Nuklir Dimona Milik Israel di Gurun Negev

22 Juni 2025
Dalam suatu pertemuan di kedai kopi kawasan Bawakaraeng Kota Makassar, Fery tampak dalam kondisi sehat, (21/6/2025). (tim)
BeritaHukumKriminalPeristiwaSeputar KotaSosial

Pria yang Ditersangkakan dalam Kasus Kekerasan Pertanyakan Proses Hukum

22 Juni 2025
True Promise-3.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Target Strategis Israel Diserang dalam Operasi “True Promise-3”

22 Juni 2025
Rudal-rudal Iran.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Krisis Pertahanan Udara Israel: Tingkat Intersepsi Rudal Turun Drastis, Mengapa?

22 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?