Kuasa Hukum Desak BPN Segera Terbitkan Sertifikat Tanah yang Tertunda 14 Tahun

Reporter Burung Hantu
Kuasa hukum Ishak Hamzah, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., saat mediasi dengan pihak ATR/BPN Kota Makassar terkait keterlambatan penerbitan sertifikat tanah yang telah diajukan sejak 15 tahun lalu, Senin (27/10/2025).

Mediapesan | Makassar – Kuasa hukum Ishak Hamzah, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., mendatangi kantor ATR/BPN Kota Makassar untuk menindaklanjuti keterlambatan penerbitan sertifikat tanah milik kliennya yang telah diajukan sejak 14 tahun lalu, namun hingga kini belum juga diterbitkan.

Kami datang untuk mendampingi klien saya, Pak Ishak Hamzah, menanyakan kejelasan penerbitan sertifikat yang telah diajukan sejak 14 tahun lalu. Semua persyaratan dan administrasi sudah dipenuhi, namun tidak ada perkembangan berarti, ujar Maria usai pertemuan mediasi, Senin (27/10/2025).

IMG 20251028 WA0156

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Maria menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi dapat menerima alasan apapun dari BPN terkait keterlambatan tersebut.

Kalaupun ada kendala, seharusnya sudah disampaikan maksimal dua minggu setelah pengajuan. Tapi ini sudah 14 tahun tanpa kejelasan. Kami tidak menerima alasan apapun lagi, tegasnya.

IMG 20251028 WA0155

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Dalam mediasi bersama pihak BPN Kota Makassar, tim kuasa hukum mendesak agar sertifikat segera diterbitkan paling lambat dalam satu minggu.

Kami meminta dengan tegas agar penerbitan sertifikat tidak lagi berlarut-larut. BPN sudah membuat berita acara yang menyatakan kesediaan untuk segera menyelesaikannya. Kami beri waktu maksimal satu minggu, ujar Maria.

Selain soal keterlambatan, Maria juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum atas terbitnya sertifikat atau berdirinya bangunan lain di atas tanah milik kliennya.

- Iklan Google -

Jika ada bangunan atau sertifikat lain di atas tanah Pak Ishak Hamzah, itu kami pastikan cacat hukum. Dokumen klien kami sah dan diakui secara administratif, tegasnya.

Maria berharap BPN lebih profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam pelayanan publik terkait hak atas tanah.

Harapan kami, BPN Kota Makassar segera menerbitkan sertifikat tanpa alasan dan tanpa penundaan lagi. Semua persyaratan sudah dipenuhi sejak lama, jadi sudah sewajarnya hak klien kami dipulihkan, pungkasnya.

Baca Juga:  Media Israel Sebut Operasi Gaza 'Kegagalan Besar'
(arifin)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *