Mediapesan | Makassar – Kuasa hukum Ishak Hamzah memprotes keras penyidik Polrestabes Makassar setelah permintaan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kembali tak dipenuhi.
Mereka menilai penyidik menghambat hak tersangka yang dijamin Pasal 72 KUHAP.
Insiden terjadi Selasa (2/12/2025), Ishak dan tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 14.00 WITA dan menunggu hampir lima jam. Namun turunan BAP tidak diberikan, meski telah diminta secara langsung.
Kuasa hukum, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., menyebut permintaan lisan seharusnya cukup tanpa kewajiban membuat surat permohonan atau izin tambahan.
Maria juga menuding salah satu Kanit, Rifai, berulang kali memberikan informasi tidak benar, bahkan di depan Kapolrestabes Makassar.
Sementara itu, Ishak menyebut sebelumnya Waprop sudah menetapkan sejumlah oknum sebagai tersangka etik dan meminta kejadian ini dijadikan bukti tambahan.
Maria menilai hambatan seperti ini memicu ketidakpercayaan publik dan menjadi alasan aksi protes masyarakat.
Ia memastikan tekanan terhadap kepolisian akan terus dilanjutkan bila turunan BAP tetap tak diberikan.



