Kuasa Hukum Sebut Penetapan FTN sebagai Tersangka Sarat Kejanggalan

Reporter Burung Hantu
Tim kuasa hukum dari Law Office Akhmad Rianto, SH & Partners.

Makassar | MEDIAPESAN – Tim kuasa hukum dari Law Office Akhmad Rianto, SH & Partners melayangkan kritik keras terhadap proses hukum yang menjerat klien mereka, FTN, dalam kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi.

Dalam pernyataan resmi pada Jumat, 25 Juli 2025, tim kuasa hukum menyebut penetapan status tersangka terhadap FTN oleh Polres Jeneponto sebagai langkah terburu-buru dan sarat kejanggalan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kristopel Hendra T.L., S.H., M.H., bersama rekan-rekannya, menyoroti ketimpangan penanganan perkara antara kliennya dengan seorang oknum anggota Polres Jeneponto berinisial JYC—yang sebelumnya telah dilaporkan oleh FTN atas dugaan pelanggaran etik dan penyebaran konten asusila.

- Iklan Google -

Dari Pelapor Jadi Tersangka

FTN tercatat telah melaporkan JYC ke Propam Polda Sulawesi Selatan pada 23 Juli 2024, atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Laporan tersebut kini telah dilimpahkan ke Propam Polres Jeneponto.

Selain itu, FTN juga melaporkan dugaan penyebaran foto asusila oleh JYC ke Polres Jeneponto dengan mengacu pada UU Pornografi dan revisi UU ITE.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Namun sebulan setelah laporan itu, JYC melaporkan balik FTN.

Tak lama, penyidik Polres Jeneponto menetapkan FTN sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU Pornografi.

Menurut tim kuasa hukum, proses tersebut berlangsung tidak proporsional.

- Iklan Google -

Kami melihat ada cacat prosedural serius. Tidak ada proses klarifikasi pendahuluan, dan penetapan tersangka hanya berselang 20 hari setelah surat penyidikan keluar, ujar Kristopel dalam konferensi pers.

Diduga Jadi Korban Balas Dendam

Tim kuasa hukum menduga laporan balik dari JYC merupakan upaya membentuk bargaining position, menyusul pelaporan terhadap dirinya ke Propam oleh FTN.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Korban Asusila oleh Anggota Polres Jeneponto

Mereka juga menilai tudingan terhadap FTN bermula dari foto-foto yang dikirim atas permintaan istri JYC, berinisial U, yang justru belum dimintai pertanggungjawaban hukum.

Yang menginisiasi permintaan adalah istri JYC. Bahkan JYC diduga menyebarkan konten video call bermuatan seksual saat sudah menikah. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi bentuk pelanggaran berat, tegas Kristopel.

Proses Etik JYC Dinilai Lamban

Menurut tim hukum, hingga saat ini belum ada kejelasan sidang etik terhadap JYC, meski Kapolres Jeneponto, AKBP Widhi Setiawan, telah menyatakan kasus tersebut ditangani Propam sejak 10 Juni 2025.

Proses terhadap JYC seolah-olah diperlambat. Padahal berdasar PP No. 1 Tahun 2003, PP No. 2 Tahun 2003, dan Perpol No. 7 Tahun 2022, tindakan JYC sudah masuk pelanggaran berat, ujar Kristopel.

FTN Dinilai Korban, Bukan Pelaku

FTN sempat diperiksa sebagai pelapor dalam kasus penyebaran konten asusila oleh JYC pada 16 Juli 2025.

Namun penetapan status tersangka terhadap dirinya terjadi justru setelah adanya laporan dari istri JYC.

Kuasa hukum FTN menyebut klien mereka merupakan korban manipulasi dan pelanggaran privasi yang dilakukan oleh JYC dan U.

Bagaimana mungkin korban justru dijadikan tersangka? Ini ironis, ujar Kristopel.

Tuntutan Hukum

Tim kuasa hukum FTN mendesak:

1. Peninjauan ulang terhadap status tersangka FTN.

2. Gelar perkara khusus oleh Wassidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

3. Percepatan proses sidang etik terhadap JYC.

Mereka menilai kasus ini sebagai ujian integritas penegakan hukum di tubuh Polri.

Kami meminta keadilan tidak hanya dijadikan jargon, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik, kata Kristopel.

(R35)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *