Kolaka | Mediapesan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka bersama Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap Muh. AS alias AJB, terduga pengendali penyelundupan shabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kolaka.
Operasi gabungan ini berlangsung hingga Selasa dini hari, 5 Agustus 2025.
Penangkapan AJB bermula dari temuan mencurigakan pada Senin, 21 Juli 2025. Petugas piket Rutan Kolaka, Ibnu Syahdan, memeriksa barang titipan jasa kurir makanan yang membawa perlengkapan mandi untuk warga binaan.
Dari botol shampoo yang telah dimodifikasi, petugas menemukan dua sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga shabu.
Kurir mengaku hanya diminta mengantar barang oleh seseorang bernama AJB, tanpa mengetahui isinya.
Polisi menelusuri petunjuk dan mendapati informasi keberadaan AJB di BTN Lacinta, Kota Kendari, pada 4 Agustus 2025 malam.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin, berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir.
Tim gabungan kemudian menangkap AJB di rumah kerabatnya.
- Iklan Google -
Dalam interogasi, AJB mengaku mengirimkan shabu ke rutan atas permintaan narapidana berinisial AL.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
- Dua sachet shabu dengan berat bruto 2,14 gram
- Satu unit ponsel POCO M3
- Satu botol shampoo yang telah dipotong
- Baju kerja Erafon, sabun, sikat gigi, dan kantong kresek
AJB dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Kolaka mengapresiasi koordinasi dua satuan reserse narkoba dalam mengungkap kasus ini.
Penindakan peredaran narkotika akan terus kami tingkatkan, ujarnya.
(bm)