Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Lambannya Penanganan Kasus Perampasan Anak di Polrestabes Makassar Tuai Kecaman
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Lambannya Penanganan Kasus Perampasan Anak di Polrestabes Makassar Tuai Kecaman
BeritaHukumPeristiwaSeputar Kota

Lambannya Penanganan Kasus Perampasan Anak di Polrestabes Makassar Tuai Kecaman

Terakhir diperbarui: 2025/03/16 at 8:43 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 16 Maret 2025
Share
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terkait penanganan kasus dugaan perampasan anak.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terkait penanganan kasus dugaan perampasan anak.
SHARE

mediapesan.com – Lambatnya penanganan kasus dugaan perampasan anak yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar menuai kritik dari berbagai pihak.

Contents
Proses Hukum yang Berlarut-larutDugaan Pelanggaran Etika Aparat(Restu)

Kasus yang melibatkan seorang ibu bernama Tanti sebagai korban telah dilaporkan sejak Maret 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Pengamat sosial Jupri menyoroti lambannya proses hukum dalam kasus ini, yang menurutnya mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi anak di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa alasan libur Lebaran tidak bisa dijadikan dalih untuk menunda proses hukum yang menyangkut keselamatan anak.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Kasus ini melibatkan anak sebagai korban yang sangat rentan. Seharusnya ada langkah cepat dan tegas dari aparat kepolisian, ujar Jupri saat ditemui di sebuah warung kopi di Jalan Veteran, Makassar, pada 15 Maret 2025.

Ia juga mengingatkan bahwa penundaan ini dapat menimbulkan keresahan sosial dan memperburuk sentimen di masyarakat.

Proses Hukum yang Berlarut-larut

Kasus ini bermula dari dugaan perampasan anak yang terjadi pada November 2020 di Kecamatan Tamalate, Makassar, dengan terlapor Ferry Rusdianto.

Laporan polisi telah dibuat dengan nomor LP/410/III/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS tertanggal 3 Maret 2024.

Polrestabes Makassar juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/284/VI/RES.1.24/2024/Reskrim tertanggal 26 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran Pasal 330 ayat (1) KUHP terkait penculikan anak di bawah umur.

Namun, hingga kini, proses hukum masih berlarut-larut.

Tanti, dalam pernyataannya pada 15 Maret 2025, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasusnya.

Ia menyebut bahwa ia kembali dipanggil pada 5 Maret 2025 untuk memberikan keterangan tambahan dan menyerahkan dokumen baru, dengan alasan bahwa SPDP yang dikirim ke kejaksaan harus diperbarui.

Saya merasa ada kejanggalan dalam proses ini. Kasus sudah berjalan satu tahun, tapi penetapan tersangka masih tertunda. Saya hanya ingin anak saya kembali, bukan menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh pihak terlapor, keluh Tanti.

Jupri menilai bahwa langkah kepolisian yang menunggu putusan gugatan perdata sebelum menindaklanjuti kasus pidana adalah sebuah kekeliruan.

Baca Juga:  Water Cannon Datangi Warga Pegadungan Kalideres, Ini yang Dilakukan 

Menurutnya, kasus perampasan anak jelas masuk ranah pidana dan seharusnya tidak bergantung pada proses perdata.

Ini kasus pidana, bukan sekadar sengketa hak asuh. Aparat harus memahami perbedaan mendasar antara hukum pidana dan perdata. Jangan sampai ada kesan bahwa ada permainan dalam proses hukum ini, tegas Jupri.

Dugaan Pelanggaran Etika Aparat

Selain lambannya proses hukum, terdapat dugaan pelanggaran etika dalam penanganan kasus ini.

Jupri menyebut bahwa ada pertanyaan-pertanyaan tidak relevan yang diajukan kepada pelapor, serta minimnya langkah konkret dari Unit PPA untuk segera mengamankan anak yang menjadi korban.

Seharusnya, sejak laporan masuk dan unsur pidananya jelas, anak tersebut segera diamankan demi keselamatannya, tambah Jupri.

Kasus ini juga semakin mendapat sorotan setelah muncul dugaan adanya upaya suap yang dilakukan oleh terlapor untuk memperlambat proses hukum.

Meski belum ada bukti konkret yang menguatkan dugaan ini, hal tersebut semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap kinerja Unit PPA Polrestabes Makassar.

Penegak hukum harus bertindak transparan dan profesional. Jika ada indikasi permainan dalam kasus ini, harus diusut tuntas. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan anak di Indonesia, tegas Jupri.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat kepolisian dalam menegakkan keadilan bagi korban, sekaligus membuktikan bahwa hukum berlaku adil bagi semua pihak tanpa diskriminasi.

Masyarakat pun menunggu langkah konkret dari pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.

(Restu)

Tag #PerampasanAnak, Kasus
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Perwakilan dari 11 organisasi yang tergabung dalam AMPB—termasuk KAMI DPP, Garis Sulsel, dan HMI Komdak—bersepakat untuk melanjutkan aksi dan pertanyakan tender BBM PT Pelni 2024, (15/3/2025). AMPB Lanjutkan Aksi, Pertanyakan Tender BBM PT Pelni 2024
BERITA BERIKUTNYA Warga Desa Barangmamase dan Bontokassi, Takalar-Sulsel desak perbaikan jalan yang terabaikan, (16/3/2025). Warga Desa Barangmamase dan Bontokassi Desak Perbaikan Jalan yang Terabaikan Puluhan Tahun
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?