LKBH Makassar Buka Posko Pengaduan Online untuk Korban Keracunan MBG

Reporter Burung Hantu

 

Makassar | Mediapesan – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar resmi membuka Posko Pengaduan Online bagi masyarakat yang menjadi korban keracunan MBG.

Posko ini disiapkan untuk memberikan akses cepat dalam menyampaikan aduan, meminta pendampingan hukum, sekaligus memperoleh informasi terkait hak-hak korban.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., mengatakan langkah tersebut diambil setelah meningkatnya laporan dugaan keracunan akibat konsumsi MBG.

Kasus tersebut, kata dia, juga menimpa sejumlah anak sekolah.

Kami melihat persoalan ini bukan sekadar kasus kesehatan, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen, hak anak, serta potensi pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab. Karena itu LKBH Makassar membuka Posko Pengaduan Online agar masyarakat dapat melapor tanpa harus terbatas jarak dan waktu, ujar Sirul Haq, yang juga CEO MSH Law Firm dan alumni Universitas Hasanuddin, (22/9/2025).

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Melalui posko ini, masyarakat dapat mengirimkan kronologi kejadian, bukti-bukti, serta keluhan terkait dampak keracunan.

LKBH Makassar memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti, baik melalui upaya hukum perdata untuk menuntut ganti rugi maupun jalur pidana jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan.

Kami ingin memastikan korban tidak hanya mendapat penanganan medis, tetapi juga kepastian hukum dan keadilan. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warganya, tambahnya.

- Iklan Google -

LKBH Makassar juga mengajak pemerintah, lembaga perlindungan konsumen, serta masyarakat sipil untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran yang membahayakan kesehatan publik.

Masyarakat yang ingin melapor dapat mengakses Posko Pengaduan Online melalui layanan kontak resmi di 085340100081 dan 085246049001.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *