Mahasiswa Universitas Patria Artha Tak Bisa Ujian karena Kritik di WhatsApp

Reporter Burung Hantu
Universitas Patria Artha Makassar, Juli 2025.

Makassar | MEDIAPESAN – Isu pembungkaman kebebasan berekspresi kembali menyeruak dari dunia kampus.

Seorang mahasiswa Universitas Patria Artha Makassar, berinisial D, mengaku mendapat sanksi akademik setelah mengunggah status WhatsApp yang dinilai sebagai kritik terhadap kampusnya sendiri.

Akibat unggahan itu, D dilarang mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS), diminta membuat surat permintaan maaf, serta terancam kehilangan beasiswa dan status sebagai mahasiswa aktif.

- Iklan Google -

D menegaskan bahwa unggahannya merupakan ekspresi pribadi yang tidak menyebut langsung nama institusi.

Status itu adalah luapan kegelisahan saya. Tidak ada maksud menjelekkan kampus. Justru saya ingin menunjukkan keresahan yang saya rasakan sebagai mahasiswa, ujar D saat ditemui awak media di Makassar, Rabu, 23 Juli 2025.

Respons keras datang dari Koordinator Wilayah VIII Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), Vicky.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Ia menyebut tindakan kampus sebagai bentuk represi yang tidak sejalan dengan nilai-nilai akademik.

Mahasiswa harusnya diberi ruang untuk berpikir kritis. Kritik itu bagian dari proses belajar. Kalau kampus alergi kritik, bagaimana bisa menciptakan iklim akademik yang sehat? kata Vicky.

Menurut dia, kampus justru semestinya menjadi ruang aman untuk menyampaikan gagasan dan membangun diskusi.

- Iklan Google -

Ia mendesak Universitas Patria Artha agar menyikapi dinamika internal secara lebih proporsional dan tidak represif.

Namun pihak kampus membantah sanksi itu berkaitan dengan unggahan WhatsApp.

Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Patria Artha, Suhendra, mengatakan larangan mengikuti UAS murni karena alasan kehadiran.

Dalam aturan akademik, mahasiswa hanya bisa ikut ujian kalau kehadirannya minimal 70 persen. Itu berlaku untuk semua. Nama yang tidak tercantum di sistem kehadiran otomatis tidak bisa ujian, kata Suhendra di kampus Universitas Patria Artha, Jalan Tun Abdul Razak, Makassar.

Ia menambahkan, dirinya hanya menangani urusan akademik dan tidak terlibat dalam keputusan non-akademik seperti pencabutan beasiswa atau sanksi dari yayasan.

Baca Juga:  Iran Bebaskan Visa untuk Wisatawan Rusia, Targetkan Lonjakan Kunjungan dan Pendapatan Pariwisata

Meski begitu, D mengaku bahwa sanksi akademik tersebut muncul tak lama setelah unggahannya menyebar di lingkungan kampus.

Ia juga menyebut telah menerima ancaman pencabutan beasiswa dari pihak yayasan, meski hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari lembaga tersebut.

PP GMKI mengingatkan, tindakan yang terkesan represif terhadap mahasiswa dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan akademik di Indonesia.

Kritik seharusnya dijawab dengan dialog, bukan tekanan, ujar Vicky.

(pl)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *