MEDIAPESAN – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, kembali menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), 14 Mei 2025.
Ditekankan kembali, tidak ada ampun bagi siapa pun yang masih berani main-main dengan narkoba dan HP, ujar Agus dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ia menambahkan, “Jangan sampai karena segelintir pengganggu dan pembangkang, maruah pembinaan lapas dan rutan menjadi rusak.”
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperketat pengawasan dan penegakan hukum di dalam sistem pemasyarakatan, menyusul berbagai laporan tentang penyelundupan narkotika serta penggunaan ponsel ilegal oleh warga binaan yang kerap digunakan untuk mengatur kejahatan dari balik jeruji besi.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam membenahi citra dan integritas lembaga pemasyarakatan di Indonesia, serta menegakkan aturan bagi seluruh narapidana tanpa pengecualian.
Pemerintah juga tengah mendorong reformasi besar-besaran di sektor pemasyarakatan guna mengatasi berbagai tantangan sistemik, termasuk kepadatan penghuni dan lemahnya kontrol terhadap barang terlarang di dalam rutan dan lapas.